PRFMNEWS – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bakal memberikan sanksi hingga penutupan bagi Rumah Sakit UMMI Kota Bogor. Hal itu lantaran ada dugaan RS tersebut mencoba menghalang-halangi upaya proses penegakan aturan.
Seperti diketahui, Rizieq Shihab sudah dirawat di RS UMMI sejak Rabu 25 November 2020. Satgas Covid-19 Kota Bogor meminta Habib untuk menjalani tes swab lantaran dinilai sebagai orang dalam pemantauan (ODP) dengan munculnya klaster Petamburan.
Namun, hingga saat ini RS UMMI belum melaporkan hasil swab test yang dilakukan pada Rizieq Shihab.
Baca Juga: Jadwal Liga Inggris Malam Nanti, Jangan Lewatkan Duel Chelsea vs Tottenham, MU, Arsenal
Baca Juga: Ajay Muhammad Priatna Buka Suara Soal OTT KPK yang Jerat Dirinya: Saya Pikir Tak Masuk Pasal Apa-Apa
"Setiap pasien-pasien yang dirawat di rumah sakitnya terutama yang telah melakukan Swab test harus melaporkan. Jadi pihak rumah sakit (RS UMMI) sampai saat ini belum ada respons apapun," tutur Koordinator Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Satgas Covid-19 Kota Bogor, Agustian Syach, dilansir prfmnews.id dari PMJNEWS, Minggu 29 November 2020.
Agustian menuturkansaat ini pemkot tengah mengkaji sanksi dengan landasan Perwali 107/2020, tentang Sanksi Administratif Pelanggar Tertib Kesehatan.
“Denda di Perwali PSBMK itu maksimal Rp50 juta, tetapi kita akan kaji dulu apa nanti denda, atau pencabutan izin operasional," jelasnya.
Baca Juga: Kenang Jasa Sang Legenda, Diego Maradona Jadi Nama Liga Sepak Bola Argentina