Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim menyatakan, tes seleksi PPPK 2021 terbuka bagi seluruh guru honorer di Indonesia. Termasuk bagi guru honorer yang mengajar di sekolah negeri maupun swasta dan berusia di atas 35 tahun.
Artinya, seluruh guru honorer boleh mengikuti tes seleksi PPPK, jika lolos seleksi maka guru honorer tersebut berhak menjadi guru tetap.
"Jadi tidak ada lagi prioritas, siapa yang lebih duluan. Semuanya boleh mengambil tes, yang lulus boleh menjadi PPPK," ucap Nadiem dalam siaran pers, Rabu 25 November 2020.
Baca Juga: Turun Lagi! Harga Emas Logam Mulia Hari Ini Masih di Bawah Rp1 Juta Pergram
Bahkan Nadiem menegaskan, jika gagal pada tes pertama, bisa mengulang tes kedua dan ketiga.
"Jadi saya harus merubah pola pikirnya, sudah tidak ada dahulu-dahuluan lagi. Semuanya bisa mengambil, pada 2021, bahkan bukan cuma sekali. Mereka bisa mengambil totalnya tiga kali mengambil, jadi kalau gagal, bisa mencoba lagi," pungkasnya.***