KPK Tetapkan 7 Tersangka Kasus yang Menjerat Menteri KKP Edhy Prabowo, Ini Nama-namanya

- 26 November 2020, 07:33 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo /Edhy Prabowo/instagram @edhy.prabowo

PRFMNEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tujuh orang tersangka terkait kasus yang menjerat Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.

Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers virtual KPK Rabu 25 November 2020, terkait dugaan tindak pidana korupsi kasus suap perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan telah menangkap 17 orang pada hari yang sama dan menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, termasuk Menteri KKP Edhy Prabowo.

Baca Juga: Selain Edhy Prabowo, KPK Tangkap 16 Orang Lain Terkait Dugaan Korupsi Ekspor Baby Lobster

Baca Juga: Menteri KKP Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Presiden Jokowi: Kita Menghormati Proses Hukum yang Berjalan

KPK menetapkan tujuh orang tersangka, dengan rincian enam berperan sebagai penerima, dan satu sebagai pemberi.

Adapun nama-nama tersangka tersebut di antaranya Edhy Prabowo (Menteri KKP), Safri (Stafsus Menteri KKP), Andreau Pribadi Misata (Stafus Menteri KKP), Siswadi (Pengurus PT ACK), Ainul Faqih (Staf istri Menteri KKP), dan Amiril Mukminin. Lalu Suharjito (Direktur PT DPP) selaku pemberi.

"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 25 November 2020 sampai dengan 14 Desember 2020 masing masing bertempat di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih untuk Tersangka EP, SAF, SWD, AF, dan SJT," ujar Nawawi.

Namun, dua dari tujuh tersangka tersebut kini masih buron dan KPK mengimbau kepada dua orang yaitu Andreau Pribadi dan Amiril Mukminin untuk segera menyerahkan diri ke KPK.

"Dua orang Tersangka saat ini belum dilakukan penahanan dan KPK menghimbau kepada 2
Tsk yaitu APM dan AM untuk dapat segera menyerahkan diri ke KPK," ucapnya.

Baca Juga: Hasil Liga Champions Tadi Malam : Bayern & Manchester City Lolos ke 16 Besar, Liverpool Malah Keok

Untuk enam orang tersangka yang bertindak sebagai penerima, KPK menyangkakan pelanggaran Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara tersangka pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x