KSPI Akan Terus Tuntut DPR Lakukan Legislative Review untuk Batalkan UU Cipta Kerja

9 November 2020, 12:31 WIB
Massa buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) saat berunjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Senin 9 November 2020. Mereka menuntut DPR melakukan legislative review terhadap undang-undang Cipta Kerja agar bisa direvisi atau bahkan dicabut. Selain itu mereka menuntut kenaikan upah minimun provinsi 2021. /KSPI

PRFMNEWS - Secara serentak, ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi unjuk rasa dengan tuntutan penolakan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan, untuk massa di sekitar wilayah Jabodetabek, aksi unjuk rasa dipusatkan di Gedung DPR RI dan menuntut DPR RI melakukan legislative review terhadap undang-undang Cipta Kerja.

"Di Jakarta, wilayah Jabodetabek aksi dipusatkan di depan gedung DPR. Ribuan buruh di seluruh Indonesia di beberapa tempat meminta agar DPR mengeluarkan legislative review yaitu untuk merevisi atau membatalkan undang-undang cipta kerja," kata Said Iqbal dalam keterangannya, Senin 9 November 2020.

Baca Juga: Bupati Klaim Tingkat Kesembuhan Covid-19 di Garut Mencapai 90 Persen

Said Iqbal memastikan jika aksi unjuk rasa ini akan terus dilakukan buruh untuk memastikan UU Cipta Kerja dicabut, dibatalkan atau direvisi.

Selain itu buruh sangat berharap DPR melakukan legislative review atas UU Cipta kerja ini.

"Aksi ini adalah aksi yang akan dilakukan terus menerus, memastikan agar omnibus law undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dibatalkan, dicabut, atau direvisi oleh DPR melalui legislative review atau melalui MK judicial review

Baca Juga: Johnny Depp Tak Akan Bermain di Fantastic Beast 3, Dia Diminta Mengundurkan Diri

Selain persoalan UU Cipta Kerja, buruhpun menuntut DPR RI untuk memanggil Menteri Ketenagakerjaan agar dia bisa menaikan upah minimun provinsi (UMP).

Sebagaimana diketahui, dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 Menteri Ketenagakerjaan (Manaker) Ida Fauziyah meminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 sama dengan nilai UMP tahun 2020.

Baca Juga: Masjid Agung Garut Akan Segera Direnovasi, Pemkab Gelontorkan Bantuan Sebesar Rp650 Juta

"Selain itu buruh juga menyampaikan tuntutannya agar DPR memanggil menter tenaga kerja agar menaikan upah minimum tahun 2021," sambungnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler