Soal Sanksi Bagi Pesepeda yang Melanggar Lalu Lintas, Kemenhub Serahkan ke Pemerintah Daerah

19 Oktober 2020, 11:20 WIB
Tangkapan gambar pesepeda melawan arus di Jalan Asia Afrika Kota Bandung /Instagram @enamon_jokes

PRFMNEWS - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membebaskan pemerintah daerah jika ingin membuat aturan sanksi bagi pesepeda yang melanggar lalu lintas, sebagai bentuk tindak lanjut Permenhub Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.

PM 59 Tahun 2020 yang terdiri dari enam bab dan 20 pasal itu sudah berlaku sejak diundangkan pada 14 Agustus 2020. Namun memang di dalamnya tidak mengatur sanksi pidana, karena yang dapat membuat sanksi adalah pemerintah daerah.

"Di dalam PM Nomor 59 memang tidak diatur sanksi pidana karena menteri tidak boleh memberi sanksi pidana, kalau mau diterapkan sanksi itu di peraturan daerah," ujar Direktur Sarana Transportasi Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Pandu Yunianto saat on air di Radio 107,5 PRFM News Channel, Senin 19 Oktober 2020.

Baca Juga: Instran: Pesepeda yang Melanggar Harusnya Disanksi Seperti Pengendara Motor

Pandu berpendapat, sebaiknya memang tidak perlu mengatur sanksi bagi pesepeda, sebab cukup dengan diberikan edukasi keselamatan bersepeda di jalan raya. Namun apabila menurut pemerintah daerah setempat perlu adanya sanksi, maka pihaknya tidak melarang.

"Yang penting memberikan petunjuk teknis kepada pesepeda itu bagaimana bersepeda yang aman, kalau memang nantinya dirasa perlu monggo di masing-masing daerah," tambahnya.

Terkait evaluasi setelah dua bulan PM 59 Tahun 2020 ini berlaku, ia mengklaim antusiasme masyarakat untuk gemar bersepeda tinggi. Bahkan beberapa daerah di Indonesia sudah bersiap menyediakan fasilitas khusus sepeda seperti jalur dan tempat parkir khusus.

Kementerian Perhubungan katanya akan terus mendukung pemerintah setempat agar lebih giat lagi mendorong masyarakat menggunakan sepeda.

Baca Juga: Waspada Norovirus, Kasusnya Sudah Mulai Bermunculan di Indonesia

"Di luar itu secara yuridis kita sudah buat surat kepada kepala daerah gubernur, bupati dan walikota untuk mendukung pelaksanaan PM 59 dalam penyediaan fasilitas sepeda, ini sudah diluncurkan surat dari dirjen," imbuhnya.

Menurut Pandu, pihaknya lebih jauh ingin membudayakan sepeda bukan hanya untuk sekadar olahraga atau rekreasi, tetapi dipakai aktivitas sehari-hari seperti pergi ke kantor dan sekolah. Adapun target utamanya adalah mengajak siswa yang belum diizinkan secara regulasi menggunakan kendaraan motor, agar kembali memakai sepeda ke sekolah.

Peraturan ini pun diakuinya akan dievaluasi setiap enam bulan sekali. Selain itu Kementerian Perhubungan sudah merancang anggaran terkait kegiatan bersepeda untuk tahun depan.

"Kita ngga ada target sampai kapan, tapi setiap enam bulan sekali kita evaluasi, karena untuk mendukung pembanguan fasilitas kan butuh anggaran dan anggaran harus terencana, perencanaan anggaran sudah mulai dimasukkan untuk 2021," pungkasnya.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler