Alasan Kenapa BLT UMKM Rp2,4 Juta Belum Cair dan Ini Cara Mengurusnya

11 Oktober 2020, 06:47 WIB
Cara Mengetahui Apakah Dapat Bantuan UMKM Atau Tidak. /dok.PRFM

PRFMNEWS – Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) mengaku telah menyalurkan bantuan presiden (Banpres) berupa uang tunai sebesar Rp2,4 juta kepada 9 juta penerima.

Artinya, bantuan tersebut sudah tersalurkan semuanya atau 100 persen. Menteri Koperasi dan UMKM, Teten Masduki mengaku, hingga saat ini masih banyak usulan dari berbagai daerah yang masuk ke Kementerian Koperasi dan UKM. Untuk itu, penyaluran Banpres Produktif tahun ini terus dilanjutkan hingga 12 juta pelaku usaha mikro.

“Jadi, minggu ini pun kita sudah mulai menyalurkan untuk 3 juta (pelaku usaha mikro) berikutnya,” kata Teten, Rabu 7 Oktober 2020 lalu.

Baca Juga: Belum Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta? Begini Cara Mengurusnya

Namun, tak sedikit warga yang mengeluhkan belum tersalurkannya bantuan UMKM tersebut. Padahal ia mengaku sudah mendaftarkan dirinya ke dinas terkait.

Lantas apa penyebabnya? Kenapa bantuan UMKM tak kunjung turun? Dihimpun prfmnews.id dari berbagai sumber, berikut alasan lamanya proses pencairan dana.

  1. Data yang diberikan belum valid

Jika data yang diberikan belum valid, biasanya prosesnya akan lebih lama. Namun, asalkan calon penerima memenuhi kriteria, kesalahan data seperti NIK atau nomor telepon tidak akan membuat calon penerima gugur

  1. Bank memerlukan waktu pencairan yang dilakukan secara fisik

Bank perlu melakukan waktu pencairan yang dilakukan secara fisik dengan memanggil calon penerima ke kantor.

Pencairan tidak diberikan secara transfer langsung karena ada proses tanda tangan perjanjian pemberian dana.

Baca Juga: Heboh Netizen Baca Tulisan Minta Tolong di Kertas Saat Live Mata Najwa, Najwa: Saya Malah Gak Ngeh

Lalu bagaimana cara mengurusnya?

  1. Periksa data yang sudah diberikan

Calon penerima diminta untuk memeriksa kembali data seperti NIK yang sebelumnya telah didaftarkan. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi bilamana data yang diberikan tidak valid.

  1. Melapor ke Dinas Koperasi atau bank penyalur

Laporkan ke Dinas Koperasi daerah setempat atau bank penyalur jika belum menerima bantuan. Hal ini dilakukan karena kedua lembaga tersebut merupakan pemegang informasi terbaru dari kementerian sebelum ke penerima.

Baca Juga: Menperin Mulai Susun Strategi untuk Tingkatkan Produksi Garam

Kriteria apa saja yang berhak mendapatkan bansos UMKM Rp2,4 juta?

  1. Calon penerima diusulkan secara ganda oleh beberapa lembaga
  2. NIK tidak valid atau salah
  3. Calon penerima yang terdaftar merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS, anggota TNI, anggota Kepolisian, pegawai BUMN, hingga pegawai BUMD
  4. Berstatus selain wiraswasta, misalnya pangangguran atau pelajar.***

Editor: Rifki

Tags

Terkini

Terpopuler