Siap-siap! Gaji Pegawai Swasta Bakal Dipotong 3 Persen buat Simpanan Tapera

28 Mei 2024, 11:02 WIB
Ilustrasi. Penghasilan akan terkena potong 3 persen untuk simpanan Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat untuk semua kalangan mulai dari PNS hingga Wirausaha. /pexels.com/pixabay/

PRFMNEWS - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang mengubah beberapa ketentuan dalam PP 25/2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Aturan tersebut mulai disahkan Presiden Joko Widodo dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) 20 Mei 2024.

Berdasarkan aturan tersebut, peserta Tapera merupakan pekerja swasta dan pekerja mandiri atau freelance. Gaji para pekerja swasta akan dipotong sebesar 3 persen tiap tanggal 10 per bulannya untuk membayar iuran Tapera yang diwajibkan tersebut.

Kriteria utama peserta Tapera adalah pekerja swasta dan pekerja mandiri yang penghasilannya paling sedikit sebesar upah minimum. Peserta juga harus berusia paling sedikit 20 tahun atau sudah menikah.

Baca Juga: Tanggapi Program Tapera, Sekjen OPSI: Nilai Tambah Buat Kita Apa?

Iuran Tapera bagi pekerja swasta akan dibayarkan oleh perusahaan pemberi upah dan peserta. Sedangkan bagi pekerja mandiri harus dibayarkan seluruhnya oleh peserta, aturan ini tidak berlaku bagi pekerja mandiri yang berpenghasilan di bawah upah minimum.

Menanggapi berbagai reaksi yang timbul, Presiden Jokowi menganggap wajar apabila masyarakat berhitung mengenai potongan gaji pegawai sebesar 3 persen itu.

“Iya semua dihitung lah. Biasa dalam kebijakan yang baru itu pasti masyarakat juga ikut berhitung, mampu atau enggak mampu, berat atau enggak berat,” kata Jokowi.

Presiden mengatakan kebijakan menyangkut Tapera ini sama halnya ketika pemberlakuan kebijakan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) yang dulu juga sempat ramai menjadi perbincangan publik.

“Seperti dulu BPJS, di luar yang PBI, yang gratis 96 juta kan juga ramai. Tapi setelah berjalan saya kira merasakan manfaatnya bahwa ke rumah sakit tidak dipungut biaya. Hal-hal seperti itu yang akan dirasakan setelah berjalan. Kalau belum biasanya pro dan kontra,” kata Jokowi.

Baca Juga: Program Tapera Dinilai Menambah Beban Pengusaha

Adapun besaran setoran simpanan per bulannya adalah 3 persen, yang dipotong dari gaji pegawai sebesar 0,5 persen.

Perusahaan berkewajiban membayarkan iuran sebesar 2,5 persen dari gaji atau jumlah iuran. Untuk besaran simpanan ditetapkan berdasarkan gaji atau upah yang dilaporkan tiap bulannya.

Iuran disetorkan oleh pemberi kerja ke bank custodian, bank penampung, dan mekanisme pembayaran lainnya. Nantinya simpanan Tapera ini bisa digunakan untuk pembiayaan perumahaan dan dikembalikan ke peserta dalam bentuk simpanan.

Perlu diperhatikan bahwa Tapera ini bisa digunakan bagi peserta kategori MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) dalam membeli rumah.

Selain itu, peserta MBR juga mendapatkan KPR 5 persen flat sepanjang tenor pinjaman. Serta dapat digunakan untuk pemilikan, pembangunan rumah baru, atau perbaikan rumah.

Sedangkan bagi peserta yang ingin mendapatkan pengembalian simpanan dan hasil pemupukannya, bisa mendapatkan bunga simpanan. Jumlah bunga simpanan yang dikembalikan sebesar 2,5 persen sampai 3 persen dari total simpanan.

Tujuan pemerintah menerapkan sistem Tapera ini dengan tujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta.

Baca Juga: Program Sejuta Rumah untuk MBR Akan Terus Dilakukan

Tapera juga diklaim sebagai solusi untuk mengatasi defisit perumahan (backlog), tapi bukan solusi tunggal untuk mengatasi backlog rumah nasional. Tapera ini hanya akan diberikan 1 kali, dan mempunyai nilai besaran tertentu tiap pembayaran perumahan.

Simpanan Tapera ini diterapkan untuk CPNS, PNS, PPPK, Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri, Anggota TNI, Prajurit Siswa TNI, Anggota Polri, Peserta Didik Polri, Pejabat Negara, Pekerja/buruh BUMN/BUMD, dan Pekerja/buruh BUM Swasta.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler