Perangi Judi Online, Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Terpadu Pemberantasan Judi Online

20 April 2024, 04:00 WIB
Ilustrasi judi online. /Pixabay/Naim Benjelloun/

PRFMNEWS - Pemerintah dengan tegas masih memerangi praktik judi online di Indonesia yang terbukti banyak merugikan orang.

Bahkan untuk memerangi dan memberantas judi online di Indonesia, pemerintah akan membentuk satuan tugas (satgas) untuk penanganan judi online.

Demikian hal ini disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, dalam keterangannya kepada awak media usai ratas mengenai judi online yang dipimpin langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kamis, 18 April 2024.

“Keputusannya adalah, dalam satu minggu ini akan dirumuskan langkah pembentukan semacam task force terpadu untuk pemberantasan judi online,” kata Budi.

Baca Juga: Langkah Serius Berantas Judi Online, Kominfo Putus Akses 425 Ribu Konten

Satgas ini, kata Budi, akan dibentuk dengan melibatkan lintas kementerian/lembaga.

Pembentukan satgas ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan judi online secara lebih menyeluruh, kolaboratif, dan efisien.

“Judi ini sudah tindakan yang secara undang-undang kan ilegal. Jadi penguatan langkah-langkah menyelesaikannya [perlu dilakukan] secara efektif,” kata Budi.

Budi menambahkan, pihaknya di Kominfo fokus pada penanganan konten dan situs judi online. Sedangkan penindakan akan dilakukan oleh aparat penegak hukum.

“Wewenang kita cuma take down doang situsnya, blokir rekeningnya OJK. OJK juga enggak bisa lebih lanjut membekukan, mesti aparat penegak hukum, kepolisian, kejaksaan,” tandasnya.

Baca Juga: Menkominfo Ajak Operator Seluler dan Internet untuk Ikut Perangi Judi Online

Senada, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar juga menekankan pentingnya langkah holistik dalam pemberantasan judi online di tanah air.

“Ada [aktivitas judi online] yang sifatnya tidak dilakukan di dalam negeri, ada yang lintas batas, ada juga yang dilakukannya tidak melalui rekening bank, ada juga yang memerlukan pendalaman dan penelusuran dari rekening bank, termasuk apabila sudah dilakukan pemindahan buku dan lain-lain. Jadi, lapisan-lapisan berikutnya ini harus juga diselesaikan, sehingga tidak ada ruang-ruang kosong yang terus terjadi,” kata Mahendra.

Mahendra mengungkapkan, sesuai dengan kewenangan, dari akhir tahun 2023 hingga Maret 2024 pihaknya telah melakukan pemblokiran sekitar 5.000 rekening yang terindikasi terkait dengan judi online.

“Kami selama ini sudah bekerja erat dengan Menkominfo, jadi langsung apabila menerima daftar dari rekening yang ditengarai akan digunakan atau sedang digunakan sebagai bagian dari kegiatan judi online, kami langsung melakukan pemblokiran, dan jumlahnya dalam beberapa bulan ini sudah mencapai 5.000 rekening,” kata Mahendra.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler