Ditolak Utang Lagi, Pria di Jakarta Nekat Bakar Warung Korban yang Ternyata Sudah Direncanakan

6 April 2024, 12:00 WIB
Ilustrasi kebakaran rumah. /Dok PRFM.

PRFMNEWS – Polisi mengungkap kasus seorang pria berinisial IM (30) yang nekat membakar sebuah warung kelontong di Jalan Joglo Baru, RT/RW 012/006, Kembangan, Jakarta Barat (Jakbar), pada Kamis 4 April 2024.

Penyebab pelaku IM membakar warung kelontong di kawasan Kembangan Jakbar itu karena permintaan utang rokoknya ditolak korban yang tak lain merupakan pemilik warung yang dibakarnya itu.

Kronologi pelaku membakar warung kelontong milik korban bermula saat IM datang ke warung di kawasan Jalan Joglo Baru Jakarta Barat tersebut untuk kembali mengutang rokok.

Niat pelaku untuk hutang lagi itu pun ditegur korban di mana korban meminta agar IM melunasi terlebih dahulu utang rokok sebelumnya yang belum kunjung dilunasi. Mendengar teguran tersebut, pelaku pun kesal.

Baca Juga: Rekomendasi Roti Bakar di Bandung yang Cocok Jadi Santapan di Malam Tahun Baru, Ada yang Sudah Jadi Legenda

"Cekcok pun terjadi antara korban dan pelaku. Pelaku yang emosi langsung mengambil botol yang berisi bensin dari rak bensin dagangan pelapor lalu melemparkan ke rak rokok hingga botol tersebut pecah," ujar Kapolsek Kembangan Kompol Billy Gustiano Barman, Jumat 5 April 2024, dikutip prfmnews.id dari ANTARA.

Kemudian, pelaku IM membakar tisu yang sudah disiapkan dari dalam kantong kiri celana menggunakan korek api gas dan melemparkan ke arah rak rokok tersebut hingga menimbulkan api.

"Jadi memang ini sudah direncanakan oleh pelaku di mana jika tidak memperoleh utang pelaku sudah menyiapkan tisu untuk membakar warung tersebut," ujar Billy.

Setelah melihat kobaran api, korban langsung mengambil handphone miliknya yang berada di dalam rak lalu keluar warung. Pada saat keluar, api sudah membesar, sementara pelaku berhasil melarikan diri.

Baca Juga: Pemberantasan Korupsi di Kota Bandung Tidak Cukup dengan Komitmen Saja

"Korban mengalami luka bakar pada bagian lengan sebelah kanan dan betis kaki kanan," ucap Billy.

Dari hasil pendalaman, penyidik di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Kembangan AKP Ganda Sibarani sudah berhasil mengidentifikasi pelaku.

"Pelaku kemudian berhasil ditangkap kurang dari 1 x 24 Jam di daerah Ciledug, Tangerang saat hendak melarikan diri ke rumah kerabatnya," tutur Billy.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler