Terbukti Bersalah dalam Kasus Narkoba, Lucinta Luna Divonis 18 Bulan Penjara

1 Oktober 2020, 14:59 WIB
LUCINTA Luna.* /Instagram.com/@lucintaluna



PRFMNEWS
- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, menjatuhkan vonis vonis satu tahun enam bulan atau 18 bulan penjara kepada terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba, Lucinta Luna, Rabu 30 September 2020.

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto mengatakan, selain divonis hukuman 18 bulan penjara, Lucinta Luna juga divonis dengan denda sebesar Rp10 juta

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp10 juta rupiah dan apabila tidak dibayarkan, diganti dengan kurungan satu bulan," terangnya seperti dilansir prfmnews.id dari ANTARA.

Baca Juga: Iman Vellani Perankan Tokoh Superhero Muslim Pertama di Marvel

Hukuman tersebut dikurangkan dari masa tahanan bernama asli Ayluna Putri itu.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp25 juta subsider tiga bulan kurungan.

Menurut majelis hakim, Lucinta Luna terbukti menyalahgunakan narkotika golongan I untuk diri sendiri dan menerima penyaluran psikotropika jenis riklona.

Lucinta Luna terbukti melanggar Pasal 60 ayat 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika atas penyalahgunaan ekstasi.

Baca Juga: Kota Bandung Berencana Terapkan Mini Lockdown, Ini Penjelasan Sekda Ema Sumarna

Adapun menurut pertimbangan majelis hakim hal yang memberatkan adalah Lucinta Luna tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

Kemudian hal-hal yang meringankan adalah Lucinta Luna masih muda dan belum pernah dipidana.

"Memerintahkan barang bukti narkoba berupa dua butir pil ekstasi serta tujuh pil psikotropika riklona dirampas untuk dimusnahkan," ujar Eko.

Setelah mendengar putusan hakim tersebut, Lucinta Luna menangis di Rumah Tahanan Pondok Bambu Jakarta Timur.

Lucinta Luna menyatakan tidak mengajukan banding terhadap vonis yang telah dijatuhkan.

"Saya terima yang mulia," ujar Lucinta Luna.

Baca Juga: Di Hari Kesaktian Pancasila, Amien Rais Umumkan Partai Baru yang Diberi Nama Partai Ummat

Kemudian kekasihnya, Abash, datang setelah persidangan usai digelar.

Sebelumnya, Lucinta Luna menyebut dua butir ekstasi itu didapat Lucinta Luna dari orang yang tak dikenalnya sewaktu dia berada di tempat hiburan malam pada Februari 2020.

Peristiwa itu terjadi pada Februari 2020 seminggu sebelum Lucinta Luna berlibur ke Pulau Bali, Lucinta membuang ekstasi itu ke tong sampah.

Kemudian pada Selasa 11 Februari, polisi melakukan penggeledahan di apartemen dan ditemukan narkotika jenis ekstasi.

Selain itu, ditemukan tujuh butir pil riklona dan lima butir pil tramadol.

Baca Juga: Ini Kronologi Temuan Beras Bansos Campur Biji Plastik di Purwakarta

Lucinta Luna tidak mengakui kepemilikan dua butir ekstasi yang ditemukan di tong sampah apartemennya.

Namun hasil pemeriksaan rambut Lucinta Luna menunjukkan dia telah mengonsumsi ekstasi selama sebulan.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler