BPJS Kesehatan Jamin Obat Peserta JKN Bisa Diambil di Tujuan Mudik 2024, Ini Cara dan Syaratnya

22 Maret 2024, 09:30 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan. /Dok BPJS Kesehatan


PRFMNEWS – BPJS Kesehatan memastikan pasien peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap bisa mengambil obat Program Rujukan Balik (PRB) dan Obat Kronis di kota tujuan mudik selama periode libur dan cuti Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah tanggal 8 sampai 15 April 2024.

Namun ada syarat dan ketentuan yang perlu diperhatikan untuk bisa mengambil obat PRB dan obat kronis pasien peserta JKN di daerah tujuan mudik atau di luar wilayah fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) selama periode libur dan cuti bersama Lebaran Idul Fitri 2024 tersebut.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandung Greisthy E.L. Borotoding mengatakan selama periode tanggal libur dan cuti Lebaran 2024 tersebut, maka peserta JKN masih bisa mengambil obat PRB dan obat kronis di apotek terdekat lokasi tujuan mudik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Jangan Khawatir! Selama Libur Lebaran BPJS Kesehatan Berkomitmen Berikan Layanan JKN

Jadwal pengambilan obat PRB dan obat kronis bagi peserta JKN di apotek terdekat di kota tujuan mudik selama periode tersebut, lanjutnya, juga bisa dimajukan dari tanggal yang diharuskan menjadi lebih awal maksimal 7 (tujuh) hari.

"Pengambilan obat PRB/obat kronis dapat disesuaikan menjadi lebih awal maksimal tujuh hari kalender," katanya.

Sedangkan untuk obat kronis dengan resep iterasi dapat langsung diambil di apotek instalasi farmasi fasilitas kesehatan terdekat di FKTP luar wilayah peserta JKN terdaftar.

"Peserta membawa resep obat PRB/kronis dan identitas peserta JKN," ujar Greisthy.

Syarat pengambilan obat PRB di tujuan mudik adalah peserta membawa Surat Rujuk Balik (SRB) dari FKTP awal, kemudian peserta mengunjungi FKTP tujuan mudik.

"Peserta menunjukkan SRB ke petugas FKTP, dan memperoleh obat PRB," paparnya.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Mengoptimalkan Kader JKN untuk melakukan Edukasi dan Sosialiasi Program JKN

Greisthy mengungkapkan kemudahan pelayanan tersebut dapat terwujud berkat prinsip portabilitas yang diterapkan BPJS Kesehatan sehingga menjamin peserta JKN mendapat pelayanan kesehatan yang mudah, cepat, dan setara di seluruh wilayah Indonesia.

“Selama periode libur dan cuti bersama lebaran, peserta JKN dapat memperoleh pelayanan kesehatan pada FKTP di tempat peserta terdaftar maupun di FKTP luar wilayah yang informasinya dapat diakses dalam JKN Mobile dan BPJS Kesehatan Care Center 165,” terangnya.

Sehingga ia memastikan jika FKTP terdaftar tidak beroperasi pada waktu tersebut atau peserta di luar wilayah domisilinya, maka peserta JKN dapat mengakses pelayanan pada FKTP yang buka.

"Pada keadaan kegawatdaruratan medis, seluruh faskes wajib memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta JKN. Mekanisme penjaminan dan prosedur pelayanan pasien gawat darurat peserta JKN dapat mengakses fasilitas kesehatan terdekat," tegasnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler