Begini Tata Cara Mencoblos saat Pemilu, Simak Selengkapnya

10 Februari 2024, 13:00 WIB
Ilustrasi Pemilu. /PRFM

PRFMNEWS - Tinggal menghitung hari, Pemilihan Umum (Pemilu) yang terdiri dari Pemilihan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden serta Calon Legislatif digelar di Indonesia.

Tepat pada 14 Februari 2024, masyarakat Indonesia akan menyalurkan hak suara untuk roda pemerintahan lima tahun ke depan.

Pada Pemilu 2024 ini, tidak sedikit orang orang yang baru mendapatkan hak suara.

Bagi orang orang yang baru mendapatkan hak suara, mungkin masih bingung, gimana sih caranya kita mencoblos nanti ketika Pemilu?

Agar tidak terjadi kesalahan saat mencoblos, berikut ini tata cara mencoblos saat Pemilu sesuai aturan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

1. Pergi ke TPS
Setiap daerah memiliki para pengurus pemilu sesuai dengan daerahnya masing- masing.

Kalian bisa mencari informasi dengan bertanya kepada kepala penduduk dimana akan diadakannya pemilihan. Atau cek di laman https://cekdptonline.kpu.go.id/ untuk mengetahui lokasi TPS.

2. Tunjukkan Formulir dan e-KTP
Berikan formulir dan data diri anda berupa e-KTP kepada panitia pemilihan, sebagai tanda kalian bisa melakukan pencoblosan.

3. Tulis Nama Anda di Daftar Hadir
Anda akan disuruh untuk mengisi daftar hadir sebagai bentuk anda telah hadir dan nantinya akan menjadi data bahwa anda telah datang ke TPS.

4. Tunggu Antrean
Menunggu antrean untuk dipanggil sesusai nomor urut yang sudah ada.

5. Terima Surat Suara
Ketika kalian sudah dipanggil, kalian akan diberikan surat suara yang sudah ditandatangani oleh ketua KPPS.

Jika surat suara yang kalian terima tidak terdapat tandatangan dari ketua KPPS surat suara tersebut memiliki kecacatan, contoh lainnya seperti sudah berlubang. Kalian bisa melaporkannya ke pihak panitia jika memang surat suara tersebut memiliki kecacatan.

6. Masuk ke Bilik Suara
Jika kalian sudah memastikan surat suaranya aman dari kerusakan, kalian bisa memasuki bilik suara untuk menentukan pilihan kalian.

7. Coblos Surat Suara
Kalian bisa menentukan pilihan kalian dengan cara mencoblos orang-orang pilihan kalian dikertas suara yang sudah diberikan.

Tidak boleh mencoblos secara asal karena surat suara kalian akan dianggap tidak sah jika kalian mencoblos didaerah yang tidak tepat. Daerah yang tepat untuk mencoblos yaitu di kolom foto atau nomor urut atau nama paslon.

8. Lipat Surat Suara
Jika kalian sudah yakin dengan pilihan kalian, harap lipat surat suara kalian agar kerahasiaannya tetap terjaga, lalu masukan surat suara kalian ke kotak suara yang sudah disediakan.

9. Menyelupkan Jari
Sebagai bentuk tanda kalian sudah memilih, kalian diharuskan untuk mencelupkan jari kalian ke tinta.*** (Zulfan/JOB)

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler