Cek Langsung! Ini Daftar Iuran BPJS Kesehatan 2024

16 Januari 2024, 14:30 WIB
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan /Instagram@bpjskesehatan_ri/

BANDUNG, PRFMNEWS - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) tetap mempertahankan besaran iuran tanpa adanya kenaikan pada tahun 2024.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin sebagaimana arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Besaran iuran BPJS Kesehatan 2024

Lantas, berapa besar iuran BPJS Kesehatan?

Iuran BPJS Kesehatan saat ini masih mengacu pada Peraturan Presiden No. 64 Tahun 2020. Artinya, besaran iuran BPJS Kesehatan masih tidak berubah meski pemerintah sedang melakukan uji coba penghapusan kelas BPJS Kesehatan sejak 1 Juli 2022.

Baca Juga: Tarif Layanan Puskesmas di Kota Bandung Naik Jadi Rp15 Ribu, Peserta BPJS Kesehatan Ikut Terpengaruh?

Kelas-kelas BPJS Kesehatan tersebut nantinya akan digantikan ke Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Konsep KRIS adalah menghadirkan satu kelas standar agar masyarakat memiliki hak yang sama dalam mengakses layanan kesehatan yang mendasar.

Berikut ini adalah daftar besaran iuran BPJS Kesehatan untuk tahun 2024.

1. Iuran BPJS Kesehatan PBI-JK

Segmen ini adalah peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dan peserta dari penduduk yang didaftarkan oleh pemerintah daerah.

Iuran BPJS Kesehatan PBI-JK sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dibayarkan oleh pemerintah pusat (PBI JKN) dengan kontribusi pemerintah daerah serta oleh pemerintah daerah bagi penduduk yang didaftarkan pemda.

2. Iuran BPJS Kesehatan PPU dan BP

Segmen ini adalah peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) Penyelenggara Negara dan Bukan Penyelenggara Negara serta Bukan Pekerja (BP) Penyelenggara Negara.

Iuran BPJS Kesehatan PPU-BP adalah sebesar 5% dari upah dengan rincian:

4% dibayar oleh pemberi kerja

1% dibayar oleh pekerja

Bagi PPU Bukan Penyelenggara Negara (swasta), upah adalah gaji pokok ditambah tunjangan, dengan batas paling rendah sebesar upah minimum kabupaten/kota/provinsi.

Ketentuan perhitungan batas paling tinggi gaji atau upah per bulan yaitu sebesar Rp 12 juta.

Baca Juga: Mau Pindah Faskes BPJS Kesehatan? Bisa Dilakukan di HP Lho!

3. Iuran BPJS Kesehatan PBPU dan BP

Segmen ini adalah segmen peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Iuran BPJS dibayarkan oleh yang bersangkutan atau pihak lain atas nama peserta, dengan besaran iuran:

  • Iuran BPJS Kesehatan kelas III: Rp 35.000 per orang per bulan. Iuran BPJS Kesehatan kelas III sebenarnya Rp 42.000 namun sebesar Rp 7.000 per orang per bulan dibayar oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai bantuan iuran bagi PBPU dan BP.
  • Iuran BPJS Kesehatan kelas II: Rp 100.000 per orang per bulan.
  • Iuran BPJS Kesehatan kelas I: Rp 150.000 per orang per bulan.

4. Peserta BPJS Veteran, Perintis Kemerdekaan

Kelompok ini iurannya ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari 45% (empat puluh lima persen) gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 (empat belas) tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

Adapun, pembayaran iuran BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulannya.

Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016. Denda dikenakan apabila dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap.

Berdasarkan Perpres No. 64 Tahun 2020, besaran denda pelayanan sebesar 5% (lima persen) dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan:

  • Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan.
  • Besaran denda paling tinggi Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
  • Bagi Peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.

Demikian rincian iuran BPJS Kesehatan yang berlaku saat ini.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler