Fatwa Beli Produk Pro Israel Haram, MUI: Dampak Tren Penurunan Penjualan Bukan Tugas Kami

15 November 2023, 18:00 WIB
Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia, Amirsyah Tambunan /Muhammadiyah.or.id/

PRFMNEWS – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan adanya tren penurunan transaksi jual-beli sejumlah produk yang produsennya terafiliasi dengan Israel pasca diumumkan fatwa bahwa membeli produk pro Israel hukumnya haram, bukan merupakan tanggung jawab pihaknya.

MUI menyampaikan hal tersebut dalam rangka mengklarifikasi pertanyaan masyarakat terhadap dampak kerugian transaksi penjualan produk terafiliasi Israel di Indonesia yang menurun karena pengaruh fatwa haram tersebut.

Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan menegaskan, bukan tugas MUI untuk menjelaskan nasib dari produk terafiliasi Israel yang kini mengalami tren penurunan transaksi di Indonesia setelah MUI mengeluarkan fatwa haram mendukung penjajahan Israel ke Palestina.

Baca Juga: 54,4 Persen Penggunaan Produk Dalam Negeri Telah Direalisasikan Pemkot Bandung

"Sebaliknya, bagaimana produk terafiliasi Israel di Indonesia? Itu bukan tugas MUI menjelaskan," ujar Amirsyah, dikutip prfmnews.id dari ANTARA, Rabu 15 November 2023.

Lebih lanjut Amirsyah mengatakan bahwa pengusaha lokal di Indonesia memiliki banyak produk bagus yang dapat menyubstitusi produk berafiliasi Israel di dalam negeri.

"(Fatwa) ini salah satu hikmahnya produk lokal, nasional, kita cinta produk Indonesia harus bangkit untuk bisa kita gunakan untuk kepentingan umat dan bangsa kita. Itu penting," kata dia.

"Bangkit dalam rangka kedaulatan ekonomi umat dan bangsa kita. Banyak produk lokal yang sangat bagus untuk kita pergunakan," imbuhnya.

Baca Juga: Kronologi Kebakaran Pabrik Pemintalan Kapas di Cipadung Hari Ini

Menurutnya, agresi militer Israel di Gaza, Palestina merupakan bentuk kejahatan perang yang memiliki sebab dan akibat.

"Faktanya sudah lebih dari 12 ribu korban diserang dengan membabi buta. Pertanyaannya, di mana hati nurani yang melakukan perang? Nggak sebanding dengan pemboikotan terhadap produk yang kami lakukan. Itu jauh ibarat langit dan bumi," ungkap dia.

Oleh karena itu, Amirsyah meminta masyarakat untuk memahami fatwa yang diterbitkan MUI sebagai konsekuensi atas kejahatan kemanusiaan yang terjadi di Gaza, Palestina.

Baca Juga: Kedelai Naik Bikin Perajin Tahu Tempe Menjerit, Tak Sedikit yang Mulai Mengurangi Produksi dan Kecilkan Ukuran

Sebelumnya, MUI pada Jumat 10 November 2023, Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina sekaligus momentum bagi kebangkitan produk dalam negeri.

Fatwa MUI tersebut menyatakan bahwa membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel ke Palestina hukumnya haram.

Fatwa tersebut merupakan bentuk komitmen dukungan kepada perjuangan kemerdekaan bangsa Palestina dan juga perlawanan terhadap agresi Israel serta upaya pemunahan kemanusiaan.***

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler