Opsi Minta Pemberian Insentif Bagi Pekerja Tepat Sasaran

7 Agustus 2020, 10:43 WIB
Ilustrasi Buruh. Foto: /Pikiran Rakyat

PRFMNEWS - Pemerintah akan memberikan insentif Rp2,4 juta kepada 13 juta pekerja swasta dengan upah di bawah Rp5 juta per bulan. Bantuan akan diberikan selama empat bulan.

Setiap pekerja nantinya akan mendapat bantuan Rp600.000 per bulan. Syaratnya, pekerja tersebut harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (Opsi) Timboel Siregar meminta agar pemberian insentif kepada karyawan swasta tersebut tepat sasaran.

Baca Juga: Siapkan Jas Hujan dan Payung Sebab Bandung Raya Masih Berpeluang Hujan Sore Ini

Pasalnya, berdasarkan data, pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan berjumlah 19 juta. Sementara yang akan menerima insentif hanya 13 juta pekerja.

"Dari sisi konsep bagus untuk membantu daya beli masyarakat, tapi kan persoalannya sekarang siapa yang akan terpilih dari 13 juta itu. Kita harus data hingga mendapatkan orang yang tepat sasaran untuk diberi subsidi," kata Timboel saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Kamis 6 Agustus 2020.

Baca Juga: Kembali Naik, Harga Emas Logam Mulia Hari ini Jumat 7 Agustus 2020, Dipatok Rp1.065.000 per Gram

Dia mengatakan, kalau perusahaannya relatif mampu, tidak usah menjadi sasaran bantuan. Carilah perusahaan yang sudah tidak mampu dalam memenuhi gaji karyawan.

"Carilah perusahaan yang case flow sudah kembang kempis, sehingga gaji pekerja dipotong 50% atau 25%, itu yang harus jadi sasaran untuk mendapat subsidi," katanya.

Sementara hingga saat ini kata dia, pemerintah belum memastikan kriteria pekerja yang akan mendapatkan bantuan.

Pemerintah baru menyampaikan bahwa pekerja yang akan menerima insentif adalah yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Bio Farma Siap Produksi 250 Juta Dosis Vaksin Covid-19 Akhir Tahun Ini

Selain itu lanjut dia, masih banyak pekerja swasta yang belum terdaftar BPJS. Bisa jadi mereka yang berhak mendapat insentif.

"42 juta pekerja tidak masuk BPJS Ketenagakerjaan, artinya masih banyak yang belum terdaftar. Gimana mereka bisa didata? Jangan-jangan mereka lah yang selama ini upahnya dipotong karena perusahaan sudah tidak mampu lagi untuk membayar full (penuh)," katanya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler