Kebijakan Pemerintah Jelang Lebaran 2023: THR Dimajukan, Cuti Bersama Direvisi

30 Maret 2023, 13:40 WIB
Ilustrasi, THR Lebaran harus cair H-7, Menaker ingatkan akan ada sanksi jika telat /Pixabay/EmAji

PRFMNEWS – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui kebijakan terbaru terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan tanggal cuti bersama Lebaran Idul Fitri 1444 H/2023 M.

Presiden Jokowi sepakat pembayaran THR Lebaran 2023 oleh pengusaha kepada para pekerja/buruh dilakukan lebih awal menjadi maksimal H-7 sebelum pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1444 H.

Kemudian Presiden Jokowi juga mengiyakan perubahan jadwal cuti bersama Lebaran 2023 yang dimajukan dan ditambah tanggalnya.

Baca Juga: Gempa Cianjur M 4.0 Picu Longsor hingga Rusak Rumah dan Tutup Jalan Desa

Terkait pemberian THR Lebaran tahun ini, Menaker Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang ditujukan kepada para kepala daerah di seluruh Indonesia.

Menaker menjabarkan isi SE tersebut yang mengatur batas waktu pembayaran THR Idul Fitri 2023 paling lambat 7 hari sebelum hari Lebaran tiba.

Menteri Ida Fauziyah pun menegaskan pemberian THR Lebaran 2023 merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh dan tidak boleh dicicil.

"THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar taat terhadap ketentuan ini," kata Ida Fauziyah dalam keterangan tertulisnya, Selasa 28 Maret 2023.

Baca Juga: Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2023, Begini Penjelasan FIFA

Dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR Lebaran 2023 tepat waktu, ia meminta para gubernur dan jajarannya untuk mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayarkannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia juga mengimbau pengusaha agar membayar THR Lebaran lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR Keagamaan yang telah ditetapkan.

“Kami imbau para gubernur agar membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2023 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota yang terintegrasi melalui website https://poskothr.kemnaker.go.id, dan mengawasi pelaksanaan pemberian THR Idul Fitri di wilayah masing-masing,” tuturnya.

Selanjutnya, terkait revisi jadwal cuti bersama Lebaran, pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 di Kantor Kemenko PMK, Rabu 29 Maret.

Baca Juga: Empat Rekomendasi Tempat Bukber Asik di Kota Bandung, Ada yang Bernuansa Bali Hingga Timur Tengah

Isi SKB 3 Menteri terbaru ini termasuk mengatur jadwal libur nasional dan cuti bersama Lebaran Idul Fitri 2023.

Dalam SKB 3 Menteri ini, tanggal cuti bersama Lebaran 2023 mengalami perubahan, sementara jadwal libur nasional periode Idul Fitri 1444 H masih tetap sama yakni 22 dan 23 April.

Perubahan tanggal cuti bersama Lebaran 2023 dalam SKB 3 Menteri terbaru ini disahkan secara resmi oleh Menko PMK Muhadjir Effendy.

"Presiden RI meminta agar libur cuti bersama (Idul Fitri) pada tanggal 21, 24, 25, 26 April 2023 yang sesuai SKB 3 Menteri Tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2023 diubah menjadi 19, 20, 21, 24, 25 April 2023,” kata Menko PMK dalam keterangan pers, Rabu 29 Maret 2023.

“Dalam hal ini, cuti bersama digeser maju dan ditambahkan satu hari libur cuti bersama pada tanggal 19 April 2023," lanjutnya.

Baca Juga: Pemda Kabupaten Bandung Barat Adakan Mudik Gratis, Berikut Link Pendaftarannya

Menko PMK menjelaskan, pertimbangan menggeser tanggal cuti bersama dan menambah satu hari libur adalah untuk memberi kesempatan masyarakat mengambil cuti lebih awal, sehingga dapat menghindarkan penumpukan massa pada puncak arus mudik.

"Puncak arus mudik waktunya diperkirakan bersamaan dengan perayaan Idul Fitri 2023 yakni 21 April 2023. Berdasarkan survei yang dilakukan Kementerian Perhubungan diperkirakan, sekitar 123 juta masyarakat akan melakukan mudik pada tahun ini, dan ini mengalami kenaikan drastis dari tahun lalu," ucapnya.

Penandatangan atas perubahan SKB 3 Menteri Tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2023 dilakukan oleh Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menaker Ida Fauziah, dan Menag Yaqut Cholil Qoumas. ***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler