THR Lebaran 2023 Dibayar Lebih Awal, Cek Lagi Aturan, Besaran, Sanksi Perusahaan Telat Beri ke Pekerja

26 Maret 2023, 15:30 WIB
THR Lebaran tahun 2023 ini lebih cepat cair /Mohamad Trilaksono / Pixabay

PRFMNEWS – Pemberian tunjangan hari raya (THR) Lebaran Idul Fitri 2023 dari perusahaan ke pekerja diimbau dilakukan lebih awal, paling telat tanggal 18 April.

Pembayaran THR Lebaran 1444 H lebih cepat terakhir 18 April 2023 ini telah disepakati Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat rapat terbatas (ratas) bersama jajaran menterinya di Istana Negara, Jumat 24 Maret 2023.

Terkait THR Lebaran , ada aturan mencakup besaran, batas waktu pemberian, hingga sanksi bagi perusahaan yang telat atau tidak membayarkan hak pekerjanya tersebut sesuai yang diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Baca Juga: 10 Amalan Sunnah Bulan Ramadhan, Nomor 5 Terkesan Sepele Tapi Bisa Kurangi Pahala Puasa

THR Idul Fitri 2023 bersifat wajib diberikan pengusaha kepada para tenaga kerjanya. Ini sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah maupun surat edaran yang diterbitkan menteri ketenagakerjaan terkait pemberian THR keagamaan.

Untuk aturan rinci terkait pemberian THR Lebaran 2023 memang belum keluar surat edaran berkenaan dengan hal tersebut, seperti yang setiap tahun diterbitkan oleh menteri ketenagakerjaan.

Berkaca pada 2022, Menaker Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tertanggal 6 April yang mengacu pada PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juncto Permenaker No. 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca Juga: Bingung Mau Bikin Menu Apa untuk Berbuka Puasa? Cobain Resep Sop Bakso Sederhana Satu Ini

Dalam SE tersebut ditegaskan perusahaan wajib membayar THR Idul Fitri ke pekerjanya paling lambat 7 hari sebelum pelaksanaan hari raya keagamaan yang dimaksud.

Saat tahun lalu, Indonesia masih dilanda pandemi Covid-19 dan penghapusan PPKM dilakukan pemerintah pada akhir tahun. Dalam SE itu pula, perusahaan yang mampu, diimbau membayarkan THR lebih awal sebelum batas akhir waktu.

Dalam ketentuannya, THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang sudah bekerja di perusahaan minimal satu bulan atau lebih, serta pekerja yang memiliki perjanjian hubungan kerja dengan pengusaha selama paruh waktu tertentu ataupun tidak tentu.

Baca Juga: Jika Diperhatikan Detail, Arsitektur Masjid Al Jabbar Punya Ciri Khas dari 16 Keistimewaan yang Dimiliki

Terkait besaran THR, dijelaskan bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, diberikan THR sebesar gaji satu bulan. Sedangkan untuk pekerja atau buruh yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional.

Ketentuan proporsional bagi yang masa kerjanya kurang 12 bulan dihitung dengan rumus: jumlah bulan masa kerja dibagi 12 dan dikali besaran gaji satu bulan.

Jumlah gaji satu bulan untuk pekerja atau buruh yang memiliki perjanjian kerja harian lepas dapat dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum Idul Fitri.

Ketentuan yang sama diterapkan bagi pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil. Bila pekerja harian memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan, maka gaji satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa bekerja.

Baca Juga: KAI Siap Pecat Pegawai Jadi Calo Tiket Kereta Lebaran, Masyarakat yang Menemukan Diberi Hadiah

Selanjutnya soal sanksi, berdasarkan Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, perusahaan akan dikenakan sanksi apabila tidak memberikan THR kepada pekerjanya.

Sanksi itu bertingkat mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara operasional, hingga pembekuan operasional usaha.

Sebelumnya diketahui, seusai ratas bersama Presiden, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan pemberian THR Lebaran tahun ini akan dimajukan seiring dengan perubahan jadwal cuti bersama Idul Fitri 2023.

Menhub Budi menyampaikan Presiden Jokowi menyetujui pemberian THR Lebaran 2023 lebih maju menjadi maksimal 18 April. Artinya, THR paling lambat cair H-4 Lebaran jika Idul Fitri 1444 H jatuh tanggal 22 April 2023.

"Satu hal yang kami imbau, terutama berkaitan dengan swasta, agar memberikan THR lebih awal sehingga pada saat tanggal 18 April dipastikan mereka sudah terima THR dan mereka bisa lakukan perjalanan (mudik) mulai tanggal 18 malam," kata Budi dalam keterangan pers seusai ratas.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler