Sertifikasi Kecakapan, Salah Satu Upaya KAI Tekan Risiko Kecelakaan Perjalanan Kereta Api Akibat Human Error

25 Februari 2023, 18:00 WIB
Ilustrasi Kereta Api /PRFM

PRFMNEWS – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI terus berupaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) khususnya para petugas lapangan untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi pelanggan.

Pemberlakuan syarat pemenuhan sertifikasi kecakapan profesi bagi pegawai garda depan tersebut jadi salah satu upaya PT KAI mencetak SDM andal dan profesional serta berkualitas tinggi.

Sertifikasi kecakapan ini dilakukan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) terhadap sejumlah pegawai garda depan PT KAI.

Baca Juga: Mobil Tiktokers Ini Dirampas Debt Collector, Langsung Lapor Polisi

Sertifikasi kecakapan wajib dimiliki pegawai garda depan PT KAI, antara lain masinis, asisten masinis, pengatur perjalanan kereta api (PPKA), pemeriksa dan perawatan sarana kereta api, pemeriksa dan perawatan prasarana kereta api, serta petugas penjaga jalan lintasan.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, pemberian sertifikasi tersebut menjadi sebuah standar kompetensi. Jadi, para pegawai yang menjadi garda depan kereta api tersebut wajib mengantongi sertifikat kecakapan.

“Apabila belum atau tidak memiliki sertifikat kecakapan, maka tidak diizinkan melaksanakan jenis pekerjaan itu. Pegawai yang telah tersertifikasi dan dianggap kompeten untuk berdinas akan memiliki tanda pengenal (smart card) yang dikeluarkan oleh DJKA," kata Joni.

Joni menambahkan, sertifikasi kecakapan sangat diperlukan karena merupakan suatu pengakuan terhadap pegawai yang mempunyai pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja sesuai dengan standar kompetensi kerja yang telah dipersyaratkan.

Baca Juga: Driver Ojol Jadi DPO Pelaku Pelecehan Seksual

Dengan demikian, maka pegawai yang telah telah tersertifikasi tersebut terjamin akan kredibilitasnya dalam melakukan suatu pekerjaan yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya.

Kewajiban sertifikasi ini juga menjadi salah satu upaya KAI terhadap pengendalian risiko kecelakaan perjalanan kereta api yang disebabkan oleh faktor human error.

"Dengan sertifikasi yang dilakukan, KAI ingin memberikan rasa aman dan nyaman kepada pelanggannya. Masyarakat tidak perlu ragu untuk menggunakan jasa kereta api karena setiap pegawai yang berdinas, kita pastikan sudah tersertifikasi dan siap melayani pelanggan dengan baik," ujar Joni.

Sertifikat kecakapan memiliki masa berlaku selama empat tahun, tergantung pada posisi pegawai dimaksud, menyesuaikan dengan jabatan yang kompetensinya diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan.

Baca Juga: 12.400 Non ASN Kota Bandung Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Sertifikasi diperoleh setelah mengikuti pendidikan dan pelatihan SDM Perkeretaapian yang dapat dilakukan oleh badan hukum atau lembaga yang telah mendapatkan akreditasi dari kementerian.

"Mereka yang mendapat sertifikat, sebelumnya telah menyelesaikan serangkaian proses pendidikan keahlian di bidang pekerjaan masing-masing," jelas Joni.

KAI rutin melakukan sertifikasi kepada para pegawainya yang berdinas di beberapa profesi yang telah disebutkan tadi.

Hingga 2 Januari 2023, beber Joni, sekitar 10.420 pegawai telah tersertifikasi dan siap menjalankan tugas kedinasannya.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler