Ahli Pidana Sebut Tes Poligraf Bisa Jadi Alat Bukti Sah di Persidangan Pembunuhan Brigadir J

4 Januari 2023, 19:19 WIB
Ahli poligraf ungkap hasil tes kejujuran kasus pembunuhan Brigadir J. /PMJ News

PRFMNEWS – Ahli hukum pidana memberikan keterangan bahwa tes poligraf bisa menjadi alat bukti yang sah di persidangan kasus Pembunuhan Brigadir J.

Solahudin, Ahli Pidana hadir dalam persidangan terdakwa Ricky Rizal sebagai saksi untuk memberikan keterangan sesuai dengan keilmuannya.

Dirinya menyebutkan bahwa hasil dari tes poligraf atau tes kebohongan bisa menjadi alat bukti yang sah. Namun, masih perlu adanya penilaian majelis hakim.

Baca Juga: Dilantik Hari ini, 12 ASN Pemkot Bandung Dapat 3 Pesan Khusus dari Yana Mulyana

“Jadi tes poligraf itu ketika dilakukan dengan cara-cara yang sesuai dengan prosedur keilmuan dalam hal ini. Itu kan perkembangan teknologi,” kata Solahudin yang dikutip prfmnews dari PMJ News hari ini Rabu, 4 Januari 2023.

Hasil tes poligraf itu didukung oleh keterangan ahli di bidangnya dan di bawah sumpah, hal ini bisa menjadi alat bukti yang sah.

“Kalau sesuai dengan keilmuan kemudian hasil dari tes poligraf itu lalu didukung oleh keterangan ahli di bidang itu di depan persidangan dan di bawah sumpah, maka menjadi alat bukti yang sah. Itu yang akan dinilai oleh hakim,” tambahnya.

Baca Juga: Satpam Pukul Pengunjung Masjid Raya Al Jabbar

Selain itu, Solahudin mengatakan bahwa hasil tes poligraf tersebut memenuhi syarat dan validitas karena keterangan dari ahli juga ikut disumpah.

“Karena keterangan ahli itu disumpah, jadi tes poligraf ketika sudah memenuhi syarat, validitas, terpenuhi kriteria,” ujarnya.

“Dengan keterangan ahli di bidang itu dan ahli itu disumpah di depan hakim maka itu menjadi sah menjadi alat bukti,” tandasnya.***

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler