Polri Siap Hadapi Gugatan Ferdy Sambo dan Hargai Hak Konstitusinya

30 Desember 2022, 10:45 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. /Antara/Muhammad Adimaja/

PRFMNEWS - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo resmi melayangkan gugatan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan disampaikan Ferdy Sambo pada Kamis, 29 Desember 2022 dengan nomor perkara 476/G/2022/PTUN.JKT.

Usai adanya gugatan itu, Polri menyatakan siap menghadapi gugatan itu serta turut menghormati hak konstitusi Ferdy Sambo.

Baca Juga: Ferdy Sambo Gugat Kapolri dan Presiden Atas Pemecatannya dari Polri

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan, gugatan tersebut merupakan hak setiap warga negara dan harus dihormati karena dijamin konstitusi.

"Prinsipnya Polri akan menghadapi gugatan tersebut dan menghargai hak konstitusional setiap warga negara," kata Dedi dikutip dari ANTARA.

Dalam gugatannya, Ferdy Sambo melayangkan empat hal.

Adapun gugatan Ferdy Sambo kepada Presiden dan Kapolri adalah :

Baca Juga: Bukan Dibatalkan, Satgas Tegaskan Pemkot Bandung Memang Tidak Berencana Menggelar CFN di Malam Tahun Baru

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022;

3. Memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia;

4. Menghukum Tergugat I dan Terguat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini

ATAU,

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler