Sudah Dapat QR Code dari Pospay untuk Pencairan BSU, Kapan Harus ke Kantor Pos?

3 November 2022, 14:15 WIB
Alur pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan lewat Pospay.* /IG Pos Indonesia

PRFMNEWS - Saat ini bantuan subsidi upah (BSU) Rp600.000 sudah memasuki penyaluran tahap VII yang dilakukan melalui PT Pos Indonesia.

Setiap penerima BSU Rp600.000 yang bisa mencairkan BSU di Kantor Pos adalah pekerja yang tercatat sebagai penerima BSU dengan lokasi penyaluran PT Pos Indonesia dan sudah mendapatkan QR Code di aplikasi Pospay.

Jika sudah mendapatkan QR Code untuk penyaluran BSU Rp600.000 di aplikasi Pospay, maka pekerja itu tak perlu menunggu jadwal karena bisa langsung ke kantor pos terdekat dengan membawa QR Code dari aplikasi Pospay tersebut dilengkapi dengan fotocopy KTP.

Baca Juga: Cara Pencairan BSU Via PT POS, Segera Instal Aplikasi ini

Berikut ini adalah cara mencairkan BSU via PT Pos:

1. Pastikan dulu sebagai penerima BSU dengan cek di laman bsu.kemnaker.go.id atau di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Cek notifikasi yang menyatakan anda telah ditetapkan sebagai penerima BSU melalui PT Pos Indonesia

3. Jika sudah ditetapkan sebagai penerima BSU melalui PT Pos Indonesia, segera instal aplikasi PosPay.

4. Buka aplikasi Pospay kemudian klik tanda (i) berwarna merah yang ada di pojok kanan tampilan log in dan kemudian klik logo Kemnaker.

Baca Juga: Resep Jengkol Balado yang Legit dan Anti Bau, Sedapnya Bikin Bolak-balik Nambah Nasi!

5. Pilih bantuan BSU Kemenaker lalu foto KTP dengan jelas, tidak boleh buram dan harus terbaca oleh sistem.

6. Lengkapi data pribadi penerima lalu klik lanjutkan.

7. Penerima BSU via PT Pos akan menerima QR code yang akan tampil pada aplikasi Pospay

8. Setelah mendapat QR Code, silahkan datang ke kantor Pos terdekat untuk pencairan BSU.

Baca Juga: Dapat Undangan RUPSLB PT LIB, Persebaya dan Persis Inginkan 2 Hal ini untuk Lanjutan Liga 1

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan, penyaluran tahap VII ini diberikan kepada 3,6 juta pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria penerima BSU sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.

"Penyaluran BSU tahap VII melalui Kantor Pos telah mulai disalurkan sejak beberapa hari kemarin," kata Ida.

Ida menjelaskan, penyaluran BSU melalui Kantor Pos dilakukan untuk tenaga kerja yang tidak memiliki rekening bank Himbara atau memiliki rekening yang bermasalah.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler