Syarat Menjadi Penerima BSU dari Kemnaker, Akan Cair Minggu ini Rp600 Ribu

7 September 2022, 10:45 WIB
Ilustrasi BSU /Pixabay/iqbalnuril

PRFMNEWS – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) upayakan bantuan subsidi upah (BSU) 2022 akan cair pekan ini tepatnya 9 September 2022.

Hal ini disampaikan langsung oleh Menaker Ida Fauziyah di Jakarta Selasa, 6 September 2022.

"Mudah-mudahan minggu ini sudah tersalurkan dari Bank Himbara ke bank penerima," jelas Ida.

Baca Juga: Siap-Siap Dana BSU Segera Cair, Berikut Syarat yang Berhak Menerima Bantuan Rp600 Ribu

Terdapat sebanyak 16 Juta data pekerja atau buruh yang akan menerima bantuan ini.

Namun pada tahap pertama ini, bantuan sebesar Rp600.000 ini akan diserahkan kepada 5 juta pekerja yang terverifikasi dan tervalidasi.

Adapun syarat penerima BSU sebanyak Rp600.000 adalah pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan berikut:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Pekerja memiliki gaji paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan

- Peserta aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan

- Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI atau Polri

- Bukan penerima bansos lainnya seperti PKH, Prakerja dan lainnya

Baca Juga: Cek Segera! Ini Syarat Penerima BSU Tahap Pertama yang Akan Cair Pekan ini

Baca Juga: Tarif Bus di Terminal Cicaheum Bandung Naik Dampak Kenaikan Harga BBM, Besarannya Capai Rp40 Ribu

Penyaluran BSU Tahun 2022, Kemnaker bekerja sama dengan sejumlah Bak diantaranya Bank Himbara (Bank BRI, Bank BNI, Bank BTN, dan Bank Mandiri), Bank Syariah Indonesia (BSI) dan PT Pos Indonesia.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler