Cara Klaim Dana Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan untuk Pembelian Rumah

22 Agustus 2022, 17:10 WIB
Ilustrasi BPJS Kesehatan. /ANTARA FOTO/Erafzon Saptiyulda AS.


PRFMNEWS – BPJS Ketenagakerjaan memiliki sejumlah manfaat mulai dari jaminan hari tua, jaminan kematian, jaminan kecelakaan kerja, jaminan pensiun dan jaminan kehilangan pekerjaan.

Bagi yang telah memiliki kartu BPJS Ketenagakerjaan dan hendak mengklaim dana Jaminan Hari Tua (JHT), terdapat sejumlah dokumen dan prosedur yang harus dipenuhi.

Kriteria yang bisa menerima JHT yaitu usia pensiun 56 tahun, usia pensiun perjanjian kerja bersama (pkb) perusahaan, pkwt, berhenti usaha bukan penerima upah (bpu), mengundurkan diri, PHK, meninggalkan indonesia untuk selamanya, cacat total tetap dan meninggal dunia.

Baca Juga: Beredar Isu tentang Penghapusan Kelas dan Tunggakan Iuran, BPJS Kesehatan Berikan Penjelasan

Dilansir prfmnews.id dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut tahapan klaim dana Jaminan Hari Tua:

- Dokumen bagi klaim dana JHT 10%:

1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
3. NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian

- Dokumen bagi klaim dana JHT 30%:
Dana Jaminan Hari Tua (JHT) juga bisa digunakan untuk membeli rumah secara cash maupun kredit dengan pengambilan JHT 30%. Adapun dokumen yang harus dipersiapkan berdasarkan peruntukannya, diantaranya:

Baca Juga: Cara dan Syarat Daftarkan Bayi Baru Lahir Kepesertaan BPJS Kesehatan

- Pengambilan rumah Cash:

1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
3. Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau AJB (Akta Jual Beli)
4. NPWP (apabila ada dan bagi peserta yang saldo JHT nya lebih 50 juta)

- Pengambilan rumah secara kredit:

1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
2. KTP atau bukti identitas lainnya
3. NPWP (apabila ada dan bagi peserta yang saldo JHT nya lebih 50 juta)
4.Dokumen perbankan berdasarkan peruntukan seperti pembayaran uang muka pinjaman rumah, pembayaran cicilan atau angsuran pinjaman rumah: bank atau pelunasan sisa pinjaman rumah

Baca Juga: Bayar Tunggakan BPJS Kesehatan Ternyata Bisa Bertahap, Simak Cara Daftarnya

Prosedur klaim dana JHT:
- Secara online:

1. Klik portal layanan di Lapak Asik di sini
2. Isi data diri kamu, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.
4. Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan
5. Selanjutnya, kamu akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email kamu
6. Kamu akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call
7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah kamu lampirkan di formulir

Baca Juga: Ramai JHT 56, Ini Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Lewat HP

- Secara langsung ke kantor cabang:
1. Pastikan kamu membawa dokumen asli dan mengisi data formulir pengajuan Klaim JHT
2. Ambil Antrian
3. Nomor antrian kamu akan dipanggil untuk wawancara
4. Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, kamu akan menerima tanda terima
5. Saldo JHT akan masuk ke rekening

Itulah prosedur serta dokumen yang diperlukan untuk klaim dana JHT BPJS Ketenagakerjaan.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler