Kemendikbudristek Terbitkan Surat Edaran Terbaru Terkait PTM di Tengah Kenaikan Covid-19

3 Agustus 2022, 08:30 WIB
Kemendikbudristek Terbitkan Edaran Terbaru Terkait PTM Di Tengah Kenaikan Covid-19. /Pexels/Iqwan Alif

PRFMNEWS – Tahun ajaran 2022/2023 telah dimulai pada awal Juli 2022 lalu. Tentunya ini merupakan tahun ajaran yang dinantikan setelah 2 tahun pandemi Covid-19, pembelajaran dilakukan melalui daring.

Setelah 1 bulan pembelajaran berlangsung, sejumlah wilayah di Indonesia dikabarkan mengalami kenaikan kasus Covid-19.

Tentunya hal ini menjadi perhatian pemerintah, sehingga diterbitkanlah SK 4 Menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi.

Baca Juga: PayPal Telah Dibuka Aksesnya oleh Kominfo, Pastikan Diri Daftar PSE

Berdasarkan Surat Edaran menteri pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi nomor 7 tahun 2022, Penghentian sementara pembelajaran tatap muka dilakukan pada rombongan belajar yang terdapat kasus Covid-19 dan peserta didik terkonfirmasi Covid-19.

Adapun ketentuannya sebagai berikut, Penghentian sementara pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dilakukan pada:

a. Rombongan belajar yang terdapat kasus konfirmasi Covid-19 apabila:
1) terjadi klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan; dan/atau
2) hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 sebanyak 5 persen atau lebih.

b. Peserta didik terkonfirmasi Covid-19 apabila:
1) bukan merupakan klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan; dan/atau
2) hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 di bawah 5 persen.

Baca Juga: Peran Taman Safari Indonesia Sebagai Lembaga Konservasi Dalam Menyelamatkan Populasi Harimau Sumatera

c. Peserta didik yang mengalami gejala Covid-19 (suspek)

"Dalam Surat Edaran yang baru dikeluarkan ini berbeda dengan sebelumnya. Jika ada yang terpapar Covid-19 yang dihentikan sementara aktifitas PTM hanya di rombongan belajar, bukan aktifitas PTM di satuan pendidikan," terang Sesjen Suharti selaku Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, dilansir prfmnews.id dari laman Kemendikbud.

Penghentian sementara pembelajaran tersebut minimal selama 5 hari bagi poin b dan c sedangkan bagi poin a minimal selama 7 hari.

Baca Juga: Seluruh Jemaah Haji Diharapkan Bisa Pulang ke Tanah Air pada 13 Agustus

Pemerintah daerah setempat juga diharapkan segera melakukan pengawasan dan pembinaan agar penyelegara pendidikan untuk menerapkan protokol kesehatan.

Selain itu, peserta didik yang telah memenuhi syarat serta pendidik juga dihimbau untuk segera mendapatkan vaskin covid-19 dosis 1, 2 dan booster.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler