Tak Sengaja Kehilangan Paspor? Begini Cara Urus dan Penerbitan Ulang Paspor yang Hilang atau Rusak

11 Juli 2022, 12:40 WIB
Ilustrasi paspor. /Dok. PRFM

PRFMNEWS – Kehilangan paspor dan masih membutuhkan paspor harus dilakukan dengan segera.

Berikut ini cara pergantian paspor yang hilang atau rusak.

Paspor merupakan dokumen resmi negara yang wajib disimpan dengan aman oleh sang pemilik.

Karena paspor ini dokumen negara, pemegangnya diminta untuk hati-hati dalam menyimpan dan menjaganya, agar tidak hilang dan jatuh ke tangan yang tidak berhak.

Baca Juga: Berikut Berkas Persyaratan Pembuatan Paspor Bagi Calon Jemaah Umrah

Jika sudah kehilangan paspor, maka bisa mengajukan permohonan pergantian paspor bagi yang hilang ataupun rusak.

Berikut cara dan syarat pergantian paspor yang hilang:

1. Pemilik wajib membuat laporan kehilangan paspor kepada Kantor Kepolisian Republik Indonesia atau pihak yang berwenang apabila anda berada di luar negeri,

2. Apabila paspor hilang, diminta agar segera melapor ke Kantor Imigrasi dimana pemegang berdomisili untuk meminta penggantian,

3. Penggantian paspor yang hilang atau rusak, dilaksanakan setelah melalui Berita Acara Pemeriksaan, dan mendapat persetujuan Kepala Kantor,

4. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya unsur kecerobohan atau kelalaian, disertai alasan yang tidak dapat diterima,pemberian paspor dapat ditangguhkan selama 6 (enam) bulan sampai paling lama 2 (dua) tahun.

Baca Juga: Begini Cara Mengurus Penerbitan Ulang Paspor yang Hilang

Itulah cara dan syarat pergantian paspor bagi yang hilang atau rusak.

Biaya beban paspor hilang adalah Rp1.000.000, dan sedangkan biaya beban paspor rusak adalah Rp500.000.

Maka, berhati-hatilah dalam menyimpan dan menjaga paspor, karena paspor anda dapat dipergunakan oleh orang lain untuk hal hal yang dapat merugikan pemilik.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler