Ketentuan Pemotongan Hewan Kurban Saat Idul Adha Agar Terhindar dari Wabah PMK

8 Juli 2022, 10:15 WIB
Ilustrasi penyembelihan hewan kurban. /Diskominfo Kota Bandung

PRFMNEWS – Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan Idul Adha 1443 H jatuh pada hari Minggu (Ahad), 10 Juli 2022.

Selain itu, PP Muhammadiyah juga telah menetapkan Idul Adha 1443 jatuh pada hari Sabtu, 9 Juli 2022.

Menuju Idul Adha, wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) masih menjangkit sejumlah hewan ternak di Indonesia.

Baca Juga: Provinsi di Indonesia dengan Kasus PMK Hingga di atas 80 Persen, Jawa Barat Tertinggi?

Meski begitu, kurban masih diperbolehkan untuk dilaksanakan, hanya saja perlu memperhatikan beberapa hal penting, mulai dari pemotongan hewan, pengolahan limbah, pemotongan daging, penyimpanan dan lainnya.

Masyarakat bisa melakukan pemotongan hewan di Rumah Potong Hewan (RPH) yang tersedia di wilayahnya masing-masing,ataupun di luar RPH.

Diunggah Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) di akun Instagram resminya @ditjen_pkh, berikut ketentuan pemotongan hewan kurban untuk mencegah PMK:

Baca Juga: Bagaimana Cegah PMK pada Daging Kurban, Masyarakat Diimbau Tidak Satukan Daging dan Jeroan dalam Satu Tempat

Pemotongan hewan kurban di Rumah Pemotongan Hewan (RPH)

1.RPH yang digunakan untuk kurban ditetapkan Bupati/Wali Kota setiap wilayah
2.RPH memiliki fasilitas perebusan, pelayuan, penggaraman kulit dan penanganan limbah
3.Terdapat dokter hewan atau paramedik di RPH untuk periksa antemortem dan postmortem
4.Hewan yang masuk RPH harus sehat, disertai dengan Surat Keterangan Kesehatan hewan atau Sertifikat Veteriner
5.Pelaksanaan pemeriksaan antemortem maksimal 12 jam sebelum dipotong
6.Petugas yang menangani hewan dan terlibat selama proses harus menerapkan higiene personil dan menggunakan APD
7.Pembersihan dan desinfeksi terhadap sarana, prasarana, APD dan alat angkut

Baca Juga: Resep Alami yang Bisa Obati Gagal Ginjal Kronis Ala dr Zaidul Akbar, Asalkan Lakukan ini Sebelum Diminum

Pemotongan hewan kurban di luar RPH

1.Tempat pelaksanaan mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Daerah/Dinas setempat.
2.Pemotongan dilakukan segera dalam satu hari
3.Penempatan dokter hewan atau paramedik veteriner yang ditunjuk untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan
4.Lahan luas dengan pagar dan pembatas
5.Tersedia tempat penampungan hewan dan tempat isolasi untuk hewan tidak sehat
6.Memenuhi persyaratan hygiene sanitasi
7.Tersedia bahan dan fasilitas untuk pembersihan dan desinfeksi
8.Tersedia air bersih yang cukup
9.Tersedia perebusan
10.Tersedia lubang galian untuk limbah
11.Tersedia area penguburan bangkai

Baca Juga: Hukum Hewan Kurban saat Wabah PMK, Simak Fatwa MUI Berikut ini

Itulah ketentuan penting yang perlu diperhatikan masyarakat, agar pemotongan hewan kurban dilaksanakan dengan aman dan mencegah penularaan PMK di wilayah tersebut.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler