Tarif Listrik Naik per 1 Juli 2022, Cek Rincian Biaya Kenaikannya per kWh Bagi 5 Golongan Pelanggan PLN

16 Juni 2022, 20:30 WIB
Ilustrasi. Per 1 Juli 2022 Tarif Listrik Naik, Simak Penjelasan Dirjen Ketenagalistrikan Berikut Ini /Pexels.com/Kelly L

PRFMNEWS - Pemerintah resmi menaikkan tarif listrik bagi lima golongan pelanggan PT PLN (Persero) mulai 1 Juli mendatang yang merupakan triwulan III tahun 2022 atau periode Juli – September.

Rincian besaran tarif listrik baru setelah naik per kWh khusus lima golongan pelanggan PLN per 1 Juli 2022 ini dirilis Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui laman resmi mereka pada Senin, 13 Juni 2022.

Kenaikan tarif listrik hanya diterapkan kepada pelanggan Rumah Tangga Mampu nonsubsidi golongan 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas (R2 dan R3) dan golongan Pemerintah (P1, P2, P3) yang berjumlah 2,5 juta atau 3 persen dari total pelanggan PLN.

Sedangkan, tarif listrik di bawah daya 3.500 VA atau selain kategori lima golongan tersebut (bisnis dan industri) dipastikan tidak ikut naik atau masih tetap.

Baca Juga: The Minions Kandas di Babak 16 Besar Indonesia Open 2022

Hal tersebut sebagai bentuk komitmen pemerintah melindungi masyarakat dengan tetap memberikan subsidi listrik kepada yang berhak sesuai amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

“Ini sesuai arahan Bapak Menteri ESDM Arifin Tasrif yang menyampaikan bahwa penerapan Tariff Adjustment (penyesuaian tarif) ini bertujuan mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan. Artinya, masyarakat yang mampu tidak lagi menerima bantuan dari Pemerintah," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana.

Berikut daftar tarif listrik yang naik per 1 Juli 2022 sesuai golongan pelanggan:

1. Rumah Tangga R2 dengan daya 3.500 VA – 5.500 VA dan R3 dengan daya 6.600 VA ke atas tarifnya naik dari Rp1.444,70/kWh menjadi Rp1.699,53/kWh.

Baca Juga: Jemaah Haji Asal Cianjur Meninggal Dunia, Penyebabnya karena Dehidrasi

Kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp111.000/bulan untuk pelanggan R2 dan Rp346.000/bulan untuk pelanggan R3.

2. Pemerintah P1 dengan daya 6.600 VA – 200 kVA dan P3 tarifnya naik dari Rp1.444,70/kWh menjadi Rp1.699,53/kWh.

Kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp978.000/bulan untuk pelanggan P1 dan Rp271.000/bulan untuk pelanggan P3.

3. Pemerintah P2 dengan daya di atas 200 kVA tarifnya disesuaikan dari Rp1.114,74/kWh menjadi Rp1.522,88/kWh.

Baca Juga: Pemotor di Cikarang Tewas Tertabrak Mobil Saat Gagal Menyalip dari Kiri

Kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp38,5 juta/bulan.

Adapun penyesuaian tarif listrik diberlakukan sejak 2014 kepada pelanggan nonsubsidi. Langkah itu diambil untuk memastikan subsidi listrik diberikan tepat sasaran.

Sepanjang periode tahun 2014 hingga 2016, kenaikan tarif listrik dilakukan secara otomatis.

Namun pada tahun 2017 hingga kuartal kedua tahun 2022 ini, penyesuaian tarif tak dilakukan otomatis karena pertimbangan menjaga daya beli masyarakat dan daya saing sektor bisnis dan industri.

Baca Juga: Dilantik Jadi Menteri ATR, Hadi Tjahjanto Fokus Selesaikan Tiga Persoalan Pertanahan

Tarif listrik sejak tahun 2017 ditetapkan tidak berubah meskipun terdapat perubahan kurs, ICP (Indonesian Crude Price), inflasi dan harga batu bara dibandingkan dengan yang ditetapkan dalam APBN tahun berjalan.

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo Nomor 03 Tahun 2020, tariff adjustment ditetapkan setiap 3 bulan mengacu kepada perubahan 4 asumsi makro, yaitu kurs, harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Patokan Batubara (HPB). ***

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: Kementerian ESDM

Tags

Terkini

Terpopuler