Fakta Baru Terkait Pembegalan Dua Anggota TNI Angkatan Darat, Polisi Sebut Para Pelaku Terpengaruh Miras

10 Mei 2022, 20:29 WIB
Ilustrasi begal. /PRFMNEWS.ID

PRFMNEWS - Terkait kasus pembegalan yang menimpa dua anggota TNI Angkatan Darat di dekat Pasar Kebayoran Baru, Polisi akhirnya mengungkapkan satu fakta baru terkait kasus tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Soplanit. Ia menyebutkan bahwa delapan pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka terbukti terpengaruh minuman keras ketika melancarkan aksi begal tersebut.

"Untuk miras (minuman keras), mereka mengawali dengan konsumsi alkohol terlebih dahulu. Kemudian mereka berjalan bersama sampai ketemu dua korban, itu semua dibawah pengaruh alkohol semua," ujar AKBP Ridwan Soplanit kepada wartawan, pada Selasa 10 Mei 2022, seperti yang dikutip rfmnews.id melalui PMJ News.

Baca Juga: Maling Motor di Duren Sawit Jaktim Ini Diamuk Massa Akibat Nekat Curi Sepeda Motor

Lebih lanjut, AKBP Ridwan Soplanit mengatakan bahwa pihaknya juga masih mendalami kemungkinan para pelaku juga terpengaruh narkoba sebelum melakukan aksi pembegalan.

Adapun, tes terkait penggunaan narkoba akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Iya, kalo untuk narkoba masih dalam proses. Mungkin nanti pengecekan," tambah AKBP Ridwan Soplanit.

Seperti diketahui, polisi juga telah mengidentifikasi sosok yang merupakan otak dari pembegalan. Pelaku utama ini memberikan ide kepada teman-temannya yang lain untuk menjalankan aksinya.

Baca Juga: Pemprov Jabar Siapkan Tiga Kurikulum, Ridwan Kamil: Adaptasi Perkembangan Zaman

Kemudian, terhadap para tersangka yang masih di bawah umur, AKBP Ridwan Soplanit menyebutkan akan tetap diberikan penindakan dengan pendampingan bersama dengan pelaku yang lain.

"Iya kita tetap melakukan pendampingan, tetap sama dengan pelaku yang lain," tukas Ridwan.

Sebelumnya, sebanyak 9 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembegalan dua anggota TNI Angkatan Darat. Masing-masing tersangka berinisial MRH (20), MRM (19) RM (24), MB (16), FR (17), TP (21), MAH (15), AM (19), RM (19).

Baca Juga: Kapolda Jateng Tegaskan Tetap Perkuat Pengamanan Meski Operasi Ketupat Candi Telah Usai

Para tersangka melakukan aksi tersebut dengan modus mendekati dan berpura-pura meminta rokok, ada pula pelaku lain dari jauh yang melemparkan satu buah batu konblok ke arah korban.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 53 KUHP juncto Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara.***

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler