Pentingnya Bagi Kita Memahami Literasi Media, Kenali Dua Sisi Internet dan Media Sosial

15 April 2022, 20:30 WIB
Dosen Fikom Unisba, Dr. Septiawan Santana Kurnia, Drs., M.Si di Studio PRFM, Jumat 15 April 2022. /PRFMNEWS.ID

PRFMNEWS - Sarana internet dan media sosial pada masa kini punya dua sisi. Ibaratnya pisau, ada sisi tumpul dan sisi tajam.

Sisi tumpul itu bisa diartikan sebagai sisi-sisi positif yang aman bagi kita. Berarti, informasi dari internet serta media sosial bisa bermanfaat untuk menambah pengetahuan.

Sementara pada sisi tajam, internet dan media sosial bisa menjadi media penyebar informasi negatif yang bisa menyebabkan kerugian.

Baca Juga: Cara Tukar Uang Baru Buat Lebaran Tahun Ini, Cek Melalui Laman pintar.bi.go.id

Dosen Fikom Unisba, Dr. Septiawan Santana Kurnia memapaparkan pada sisi negatif, internet dan media sosial menjadi wadah berita bohong alias hoaks.

Oleh karena itu, lanjut Dr. Septiawan, diperlukan literasi media kepada para pengguna internet.

Mengingat saat ini media massa sudah rama-ramai beralih ke internet dan media sosial, masyarakat perlu tahu pentingnya literasi media.

"Literasi media adalah kemampuan untuk menggunakan media masaa. Ini berkait dengan kemampuan dalam mengakses, seleksi, menggunakan, memahami, menganalisi dan mengkritisi," papar Dr. Septiawan, saat ON AIR di Radio PRFM pada Jumat, 15 April 2022.

Baca Juga: Ivan Gunawan Kembalikan Uang Rp921 Juta kepada Penyidik Atas Kasus DNA Pro

Rektor Unisba, Prof. Dr Edi Setiadi mengatakan, literasi media menjadi penting bagi masyarakat atau pengguna internet agar tidak terjebak oleh informasi-informasi yang berseliweran di internet dan media sosial.

Rektor Unisba, Prof. Dr Edi Setiadi. PRFMNEWS.ID

Dengan memahami literasi media, ungkap Prof. Dr. Edi Setiadi, pengguna internet tidak akan menjadi bagian dari penyebar hoaks dan terhindar dari ancaman pidana.

"Kadang-kadang dapat berita langsung share ke orang lain. Padahal belum tentu berita tersebut mengandung informasi yang benar. Kalau informasinya hoaks, ini bisa merugikan banyak orang," bebernya.

Sementara itu, Dosen Fikom Unisba, Dr. Septiawan Santana Kurnia menjelaskan, perkembangan teknologi informasi pada masa kini harus disikapi dengan bijak oleh masyarakat.

Baca Juga: Pemudik Diprediksi Naik Hingga 3 Kali Lipat, Polrestabes Bandung Siapkan 33 Pos Penjagaan

Sebab dengan perkembangan teknologi informasi yang didukung oleh internet, kata Dosen Fikom Unisba, Dr. Septiawan Santana Kurnia, ada manfaat serta mudarat (kerugian).

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (disingkat UU ITE) atau Undang-undang nomor 11 tahun 2008 adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum.

"Kini dengan adanya UU ITE, hal yang harus kita pahami adalah internet bisa membuat orang terjebak dalam perbuatan melanggar hukum," ujarnya.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler