Terungkap! Fakarich Dikabarkan Terima Uang Miliaran dari Indra Kenz

5 April 2022, 14:15 WIB
Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich ditetapkan sebagai tersangka. /PMJ News

PRFMNEWS- Usai menetapkan Fakarich sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option Binomo, Polisi mengungkap satu fakta baru.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyebutkan bahwa Fakarich menerima sejumlah uang dengan nilai miliaran rupiah dari tersangka Indra Kenz.

"Tersangka juga menerima aliran dana dari rekening tersangka Indra Kenz Kesuma alias Indra Kenz dengan total sebesar Rp1,9 miliar," ujar Whisnu dalam keterangan tertulis kepada wartawan, pada Selasa 5 April 2022, seperti yang dikutip prfmnews.id melalui PMJ News.

Baca Juga: Ridwan Kamil Cek Harga Minyak Goreng di Sukajadi Bandung, Hasilnya Mengejutkan

Fakarich juga merupakan seorang affiliator Binomo yang ditawarkan langsung oleh tersangka Brian Edgar Nababan.

Selain itu, setelah bergabung menjadi affiliator, Fakarich membuka kelas trading pada website fakartrading.com.

"Tersangka juga yang mengajarkan Indra Kesuma alias Indra Kenz di awal untuk trading Binomo," ujar Brigjen Pol Whisnu Hermawan.

Baca Juga: Jadwal Siara Bola Rabu Dini Hari, Bisa Temani Waktu Sahur Anda

Sebelumnya, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan Fakarich sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option Binomo.

Fakarich kemudian langsung ditahan di rutan Bareskrim Polri selama 20 hari pertama atas kasus yang menjeratnya tersebut.

Dalam kasus ini, Fakarich dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Baca Juga: Anggaran Gorden DPR RI Capai Rp48,7 Miliar, Sindiran Bintang Emon Ini Malah Bikin Netizen Deg-degan

Pasal 378 KUHP dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler