Aturan Penggunaan Label Halal Indonesia pada Kemasan Produk, Pelaku Usaha Wajib Tahu

15 Maret 2022, 06:10 WIB
Inilah label halal Indonesia yang baru diluncurkan Kemenag. /kemenag.go.id

PRFMNEWS – Pelaku usaha wajib mengetahui aturan penyesuaian penggunaan label Halal yang baru yang berlaku nasional mulai 1 Maret 2022, usai ditetapkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) pada 10 Februari 2022 lalu.

Aturan penyesuaian penggunaan label Halal Indonesia diperlukan karena saat ini masih banyak produk yang beredar dengan label Halal Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Kepala Pusat Registrasi Sertifikasi Halal Mastuki mengatakan, meski label Halal Indonesia sudah berlaku nasional, namun ada proses penyesuaian (adaptasi) dalam penggunaannya.

Baca Juga: Unik, Pria Ini Bekerja Sebagai Orang yang Rela Dipukul

"Penyesuaian diperlukan karena saat ini banyak produk yang beredar dengan label halal yang sebelumnya diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia. Bahkan, ada juga perusahaan atau pelaku usaha yang masih menyimpan stok kemasan dengan label halal MUI", ujar Mastuki, dikutip prfmnews.id dari keterangan tertulis di laman Kemenag pada Senin 14 Maret 2022.

Mastuki melanjutkan, aturan penyesuaian penggunaan label baru Halal Indonesia dari sebelumnya label Halal MUI dibagi menjadi dua kategori.

Pertama, produk yang telah mendapat sertifikat halal dari BPJPH per 1 Maret 2022, maka pelaku usaha wajib mencantumkan label Halal Indonesia pada kemasan produk bersamaan dengan nomor sertifikat halal.

Baca Juga: Apa Benar Pakai Sunscreen Sebabkan Sholat Tidak Sah? Perhatikan Penjelasan Ini

Baca Juga: Update Daftar Lengkap Aset Doni Salmanan yang Disita Polisi, Mulai Rumah hingga Pakaian Branded

Kedua, untuk produk yang mendapat sertifikat halal dari BPJPH sebelum 1 Maret 2022, maka ada dua ketentuan bagi pelaku usaha.

Ketentuan itu yakni: 1) jika belum membuat kemasan produk, langsung gunakan label Halal Indonesia; dan 2) jika sudah membuat kemasan produk, habiskan stok kemasan, dan selanjutnya segera gunakan Label Halal Indonesia.

Ketentuan ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Baca Juga: Anak Kecil Terjatuh Masuk Selokan dan Terseret Arus Air Gorong-gorong

Baca Juga: Terkait Kasus Indra Kenz, Rudy Salim Akan Dimintai Keterangan Oleh Bareskrim Besok

Pasal 169 PP ini mengatur bahwa bentuk logo halal yang ditetapkan MUI tetap dapat digunakan paling lama lima tahun terhitung sejak peraturan pemerintah ini diundangkan pada Februari 2021.

Seperti diketahui, Kemenag telah menetapkan label Halal Indonesia berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal. Terbitnya putusan ini merupakan pelaksanaan dari amanat Pasal 37 UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler