DPR Nilai PLN Gegabah dalam Menentukan Tagihan dengan Melihat Rata-rata Pemakaian

9 Juni 2020, 10:39 WIB
Pengumuman penangguhan pencatatan meter listrik oleh PLN. //Instagram/@pln_id

BANDUNG,(PRFM) - Anggota DPR Fraksi PKS Mardani Ali Sera mengaku jika dirinya banyak menerima laporan terkait adanya lonjakan tagihan listrik yang diterima warga. Bahkan, ada warga yang melaporkan peningkatan sampai 80 persen.

Karena adanya laporan ini, pihak DPR langsung memanggil direksi PLN untuk memberikan penjelasan. Menurut Mardani, ada beberapa alasan yang disampaikan oleh PLN kepada DPR.

"PLN punya banyak jawaban yang ini nampaknya perlu disampaikan secara luas kepada masyarakat," kata Mardani saat on air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Selasa (9/6/2020).

Baca Juga: Mulai ada Peningkatan Permohonan Kartu Kuning di Kota Bandung, Warga Bisa Manfaatkan Aplikasi BIMMA

Salah satu alasannya, PLN menganggap lonjakan taguhan listrik warga menjadi meningkat karena dalam beberapa bulan terakhir ini warga melakukan pekerjaan dan sekolah dari rumah. Dengan demikian, penggunaan listrik di rumah mengalami peningkatan yang berimbas pada lonjakan tagihan listrik.

"Pandangan kami, meskpun ada kenaikan harusnya tidak lebih dari 30 atau 40 persen. Tapi ini banyak yang di atas itu," sebutnya.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Purwakarta Terus Berkurang

PLN, dalam menentukan tagihan bulan listrik bulan Mei dan bulan-bulan sebelumnya berdasarkan rata-rata penggunaan 3 bulan terakhir karena tak adanya petugas pencatat meteran listrik yang bertugas.

"Menurut saya ini adalah satu tindakan gegabah karena tiap orang itu kan beda-beda," sebutnya.

Baca Juga: 700 Pasar di Jawa Barat akan Jadi Fokus Pengetesan Masif Covid-19

Ditegaskannya, pembayaran listrik ini tidak boleh menetapkan pencatatan tagihan listrik. Harusnya, PLN sudah bisa menerapkan pencatatan tagihan listrik secara tepat dengan dukungan teknologi kekinian.

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler