Update Daftar Lengkap Aset Doni Salmanan yang Disita Polisi, Mulai Rumah hingga Pakaian Branded

14 Maret 2022, 20:30 WIB
Aset Doni Salamanan disita Bareskrim Polri menggunakan 3 truk towing. /Instagram @beritagosip

PRFMNEWS - Penyitaan aset-aset milik tersangka penipuan investasi melalui Quotex, Doni Salmanan terus dilakukan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

Daftar aset Doni Salmanan yang sudah disita penyidik disampaikan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko. Aset-aset tersebut terdiri dari rumah, kendaraan (mobil dan motor), hingga pakaian branded.

Gatot menyebut, aset milik Doni Muhamad Taufik (DMF) alias Doni Salmanan (DS) yang telah disita antara lain satu unit rumah di wilayah Soreang, satu unit rumah di Kota Bandung, dan satu mobil Porsche 911 Carrera 4S.

Baca Juga: Masalah Hidup Teratasi dan Segala Hajat akan Dikabulkan Jika Rutin Membaca Doa ini, kata Ustadz Adi Hidayat

Ada pula dua unit Honda CRV, satu unit mobil Fortuner, satu unit motor BMW, dua unit motor Kawasaki Ninja, hingga satu unit motor Ducati Superleggera.

“Lalu, lima unit motor Yamaha Gear, satu unit kendaraan KTM, satu unit motor MSI, satu buah Macbook Pro, satu buku tabungan atas nama DS, dua buku tabungan atas nama DMF, serta satu buah kartu debit,” ucap Gatot, dikutip prfmnews.id dari PMJ News pada Senin 14 Maret 2022.

Selain itu, Gatot juga menjelaskan bahwa penyidik menyita sejumlah pakaian berkategori mahal (branded) milik Doni Salmanan.

"Seperti 11 baju yang masuk kategori barang mahal, celana, topi, tas, empat pasang sepatu yang nilainya tinggi, serta satu buah jam tangan Hermes," tuturnya.

Baca Juga: Forum Dosen SBM dan Rektor ITB Sepakat Adakan Negosiasi, Begini Hasilnya

Menurut Gatot, penyidik sudah berkoordinasi dengan stakeholder terkait dalam rangka pemblokiran dana dan melakukan pemeriksaan dana dari aset Doni Salmanan yang telah disita.

"Masih dilakukan pemeriksaan dan kami akan terus lakukan tracing aset," ucapnya.

Seperti diketahui, Doni Salmanan resmi berstatus tersangka usai diperiksa penyidik Bareskrim Polri selama 13 jam terkait kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex.

Ia dilaporkan seorang korban berinisial RA atas dugaan tindak pidana penipuan investasi. Laporan terhadap Doni teregister dengan nomor laporan B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2022.

Baca Juga: Waspada! Beberapa Gejala ini Sering Dianggap Sepele Padahal Bisa Menyebabkan Stroke

Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis terkait kasus ini. Mulai dari Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara.

Kemudian, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler