Pengendara Ini Keluhkan Lampu Belakang Motor Kelap-kelip dan Silau, Netizen Ikut Geram

12 Februari 2022, 10:31 WIB
Pengendara keluhkan lampu belakang motor yang sangat silau dan kelap-kelip. /Instagram dramaojol.id

PRFMNEWS – Seorang pengendara keluhkan lampu belakang motor yang ada di depannya saat berada di lampu merah.

Pasalnya lampu tersebut sangat terang dan berkelap-kelip sehingga sangat mengganggu pengendara yang ada di belakangnya.

Bahkan saking silaunya, pengendara di belakangnya pun susah untuk melihat dengan normal.

Baca Juga: Tak Terima Ditilang, Pengendara di Kiaracondong Bandung Rusak Motornya Sendiri Sambil Marah-marah

Video tersebut ramai di sosial media salah satunya diunggah di akun @dramaojol.id pada 11 Februari 2022.

“Ini lampu mantap sekali,” ucap perekam video.

Kemudian perekam menanyakan kepada temannya terkait lampu tersebut.

Baca Juga: Pria Ini Terkagum, Mendapati para Pegawai di Bengkel Sedang Ikut Kajian dan Stop Semua Pekerjaan

“Dil gimana dil, pendapatnya lampu belakang kelap-kelip kaya jamet ya,”ucapnya.

Pengunggah video kemudian mengingatkan pemilik kendaraan lain untuk tidak menggunakan lampu seperti itu.

“Hayu jangan pasang lampu alay begini, kasian orang lain,” tulisnya.

 

Baca Juga: Makin Seru! Berikut Daftar 19 Finalis Masterchef Indonesia Season 9 yang akan Tampil Sore In

Ternyata video tersebut pun membuat netizen lainnya geram.

“Suruh turun yang punya motor terus matanya suruh liat lampunya juga rasain sendiri,” tulis @agus***e.

“Iya bener ganggu banget lampunya bikin silau malah gak keliatan jalannya,” tulis @ayu***iaaa.

“Buset, ngeliat videonya aja bikin sakit mata,” tulis @nur***n_.

Baca Juga: Viral Pengamen di Bandung Piawai Mainkan Biola, Addie MS: Keren Banget

Kendaraan pribadi tidak bisa sembarangan mengaplikasikan lampu strobo, rotator, lampu kelap kelip dll, bisa dikenakan Pasal 287 Ayat 4 UU No 22 Tahun 2009, yang berbunyi; Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Dua ratus lima puluh ribu rupiah).***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler