Penerimaan Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode 2022-2027, Berikut Persyaratan dan Cara Melamar

13 Januari 2022, 21:43 WIB
Penerimaan Anggota KPAI Periode 2022-2027 /Dok KPAI.

PRFMNEWS - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) membuka pendaftaran calon anggota KPAI untuk periode tahun 2022-2027.

Dikutip prfmnews.id dari laman resmi KPAI, berikut persyaratan yang harus dipenuhi calon pelamar Anggota KPAI:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

Baca Juga: Hubungan Percintaan Kevin Sanjaya Go Public, Pacarnya Ternyata Bukan Orang Sembarangan

2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

3. Pendidikan Minimal S1.

4. Minimal usia 35 tahun (lampirkan copy Akta Kelahiran yang dilegalisir).

5. PNS yang mewakili unsur Pemerintah harus masih aktif sebagai PNS selama menjadi Anggota KPAI dan menyertakan surat persetujuan/rekomendasi dari atasan.

6. Pengalaman di bidang penyelenggaraan perlindungan anak min 5 tahun (surat rekomendasi dari instansi terkait).

7. Berwibawa, jujur, adil dan memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.

8. Sehat jasmani dan rohani (disabilitas bukan hambatan).

Baca Juga: Kemenkes Ungkap Alasan Pentingnya Disuntik Vaksin Booster Covid-19

9. Bebas narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.

10. Tidak pernah dijatuhi pidana dan tidak menjadi tersangka.

11. Bagi calon anggota KPAI yang berasal dari dunia usaha harus mendapatkan persetujuan dari organisasi yang bersangkutan.

Kelengkapan Administratif:

1. Surat Permohonan menjadi Anggota KPAI di atas materai Rp10.000 (lampiran dapat diunduh di website www.kpai.go.id)

2. Scan KTP.

3. Scan NPWP.

4. Scan Kartu Keluarga yang dilegalisir.

5. Scan ijazah dan Transkrip Nilai terakhir yang dilegalisir sesuai dengan aslinya.

6. Daftar Riwayat Hidup (CV) yang ditandatangani diatas materai Rp10.000.

Baca Juga: Mencenangkan, Alasan Pelaku Pemerasan di Simpang Moh Toha Bandung: Butuh Uang untuk Makan Anjing dan Kucing

7. Pas photo terbaru 4 x 6 berlatar belakang merah.

8. Scan Surat (SKCK) terbaru (asli).

9. Scan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari RS Pemerintah (asli).

10. Scan Surat Bebas Narkotika, Alkohol, Psikotropika, dan Zat Adiktif (asli).

11. Scan Surat Pernyataan bukan Pengurus Partai Politik di atas materai Rp10.000.

12. Scan Surat Rekomendasi dari lembaga/organisasi terkait (representative unsur) di atas materai Rp10.000.

13. Scan Surat Pernyataan kesediaan tidak merokok di atas materai Rp10.000.

14. Scan Surat Pernyataan bersedia bekerja penuh waktu (full time) sebagai anggota KPAI di atas materai Rp10.000.

15. Bagi PNS Scan SK Pengangkatan sebagai PNS dan Surat Pernyataan siap tidak merangkap jabatan struktural dan/atau fungsional di lembaga pemerintah di atas materai Rp10.000.

Baca Juga: Distribusi Minyak Goreng Langsung ke Kelurahan, Ridwan Kamil: Agar Lebih Mudah Didatangi Ibu-ibu

16. Membuat makalah terkait sistem pengawasan penyelenggaraan perlindungan anak di Indonesia maksimal 1.000 kata dengan font 12 ketikan spasi 1,5 dan tipe tulisan times new roman.

17. Scan surat pernyataan bersedia mengisi Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), apabila dinyatakan lulus seleksi sebagai Calon Anggota KPAI Periode Tahun 2022-2027.

Surat permohonan dan kelengkapan persyaratan dilampirkan melalui panselkpai2022@kpai.go.id mulai 12 Januari-5 Februari 2022 maksimal pukul 23.59 WIB.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler