Omicron Meningkat, Pemerintah Berlakukan Penutupan Sementara Pintu Masuk Bagi WNA dari 14 Negara

7 Januari 2022, 10:45 WIB
Ilustrasi Kedatangan WNI. Pemerintah resmi menutup sementara pintu bagi WNA dari 14 negara ini untuk cegah peningkatan Omicron. /Antara/Naufal Fikri Yusuf


PRFMNEWS - Akibat Covid-19 varian baru Omicron yang telah menyebar luas di Indonesia, pemerintah memperketat aturan terkait perjalanan luar negeri untuk mencegah penularan varian omicron meluas.

Indonesia menutup sementara pintu masuk bagi warga negara asing (WNA) dari 14 negara dengan kasus Covid-19 yang terbilang tinggi. Kebijakan tersebut berlaku mulai hari ini Jumat, 7 Januari 2022.

Peraturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disiase 2019 (Covid-19).

Baca Juga: Zinidin Zidan Enggan Ikut X Factor, Tuturkan Alasannya Kepada Juri

Baca Juga: Sekolah di Kota Bandung Boleh PTM 100 Persen dengan Persyaratan ini

"Untuk mengantisipasi penyebaran virus SARS-CoV-2 baru maupun yang akan datang. Pelaku perjalanan luar negeri harus mematuhi protokol kesehatan dengan sangat ketat serta memperhatikan regulasi atau kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah," jelas Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito dalam keterangannya kemarin.

Berikut WNA yang untuk sementara ini dilarang masuk ke Indonesia baik secara langsung maupun transit di negara asing sesuai dengan SE nomor 1/2022, terkait aturan WNA yang dilarang masuk ke wilayah Indonesia:

Baca Juga: Makan Konate Tak Tampil Saat Persija Jakarta Lawan PSIS, ini Alasan Sang Juru Taktik

1. Pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus warga negara Indonesia (WNI) dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan pemerintah.

2. Menutup sementara masuknya warga negara asing (WNA), baik secara langsung maupun transit di negara asing, yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu empat belas hari dari negara/wilayah dengan kriteria sebagai berikut:

a. Telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529: Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, dan Perancis;

b. Negara/wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru B.1.1.529 secara signifikan: Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho; dan/atau

c. Negara/wilayah dengan jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 lebih dari 10 ribu kasus: Inggris dan Denmark.

Baca Juga: Bertambah! Korban Pencabulan Guru ke Murid di Sebuah Pesantren di Ciparay Kabupaten Bandung Menjadi 3 Orang

Baca Juga: Marak Kosmetik Oplosan, Berikut 4 Langkah Cek Keamanan Kosmetik Menurut BPOM

3. Penutupan sementara masuknya WNA ke wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing dikecualikan bagi pelaku perjalanan yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. Tidak memiliki riwayat perjalanan dan/atau tinggal dalam kurun waktu empat belas hari dari negara/wilayah sebagaimana dimaksud pada angka 2;

b. Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional;

c. Sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti travel corridor arrangement (TCA); dan/atau

d. Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga (K/L).

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler