Andika Perkasa Minta 3 Oknum TNI Pelaku Tabrak Lari di Nagreg Diberi 2 Hukuman ini

25 Desember 2021, 07:30 WIB
Panglima TNI Andika Perkasa /Syaiful Amri/Antara/Hafidz Mubarak A


PRFMNEWS – Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa meminta tiga oknum anggota TNI AD yang diduga pelaku tabrak lari sejoli remaja di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat diberi dua hukuman setimpal.

Andika Perkasa memberikan perintah untuk beri dua hukuman setimpal kepada tiga oknum TNI AD terduga pelaku itu jika dari hasil penyidikan memang terbukti mereka lakukan perbuatan kriminal tersebut.

Disebutkan Kapuspen TNI Mayjen Prantara Santosa bahwa Andika Perkasa memberikan perintah itu kepada Penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI yang saat ini tengah lakukan penyidikan lebih lanjut kepada tiga terduga pelaku.

Baca Juga: Pelaku Tabrak Lari Dua Sejoli di Nagreg Ditangkap Tapi Belum Ditetapkan Tersangka, Begini Penjelasan Polisi

“Panglima TNI sudah menginstruksikan bahwa selain tuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidana-nya, oknum Anggota TNI AD itu juga diberi hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer,” kata Prantara, dikutip prfmnews.id dari akun Instagram @puspentni, pada Jumat, 24 Desember 2021.

Berikut tiga oknum Anggota TNI AD yang diduga menjadi pelaku tabrak lari hingga menewaskan dua sejoli di Nagreg:

- Kolonel Infanteri P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado.

Baca Juga: Sering Disebut Mahal, Segini Harga Sewa Hotel di Jabodetabek untuk Karantina Mandiri

- Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

- Kopral Dua Ahmad (Kodim Demak, Kodam Diponegoro) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Dari hasil penyidikan sementara, disebutkan bahwa tiga oknum Anggota TNI AD tersebut disangkakan melanggar sejumlah aturan perundang-undangan sebagai berikut:

Baca Juga: Setelah Lapor Video Terkait Gala Sky Kini Sunan Kalijaga Tuliskan Permohonan Maaf, Ternyata ini Alasannya

- UU no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).

- KUHP, antara lain Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).

Baca Juga: Wali Kota Gibran Pecat Pengemudi Batik Solo Trans yang Lakukan Kesalahan Fatal Ini

Diketahui sebelumnya, pihak kepolisian Polda Jabar melimpahkan penyidikan dugaan keterlibatan oknum TNI AD sebagai pelaku tabrak lari dua remaja di Nagreg kepada Pomdam III Siliwangi.

Pelimpahan penyidikan intensif itu diputuskan mengingat sesuai petunjuk dari sejumlah saksi dan bukti yang ditemukan saat hari kejadian mengarah pada pelaku diduga adalah oknum Anggota TNI AD.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler