4 Fakta Kasus Pamer Organ Vital Siskaeee, Simpan 5 Ribu Lebih Konten Porno hingga Unggah ke 7 Situs Berbayar

8 Desember 2021, 19:30 WIB
Konferensi pers Polda DIY terkait kasus video porno yang menjerat Siskaeee. /Polda DIY

PRFMNEWS - Kasus pamer organ vital yang dilakukan Siskaeee alias FCN (23) belakangan membuat publik resah. Hal itu lantaran salah satu video Siskaeee yang melakukan aksi asusila di Bandara YIA, Kulonprogo, DIY viral di sejumlah media sosial termasuk Twitter.

Polisi berhasil mengungkap fakta mengejutkan di balik aksi pamer organ vital yang dilakukan Siskaeee saat konferensi pers di Mapolda DIY, Selasa 7 Desember 2021 kemarin.

Berikut 4 fakta terbaru mengenai aksi pamer organ vital yang menyeret Siskaeee menjadi tersangka kriminal siber:

Baca Juga: Piala AFF: Nomor Punggung Pemain Timnas Indonesia Diumumkan PSSI, Bek Persib Pakai Nomor 11

 

1. Simpan 5 Ribu Lebih Konten Porno

Jajaran Polda DIY mengungkap fakta mengejutkan yakni Siskaeee diketahui menyimpan konten porno dirinya lebih dari 5 ribu files.

Konten porno Siskaeee tersebut terdiri dari 2.000 video dan 3.700 foto yang memperlihatkan organ vitalnya.

“Ada sekitar 2.000-an file video dan 3.700-an file foto yang tersimpan di handphone tersangka (ukuran kurang lebih 150 GB) dan sekitar 600 GB file foto serta video yang tersimpan di hardisk tersangka,” kata Roberto.

Lebih lanjut Roberto menjelaskan, Siskaeee kerap merekam dan memfoto ribuan konten porno dirinya di tiga kota.

“Selama ini ada tiga daerah yang sering tersangka gunakan untuk pengambilan rekaman video atau foto yaitu di Jogjakarta, Jakarta dan di Bali,” ujar Roberto.

2. Unggah Konten Porno ke 7 Situs Berbayar

Siskaeee diketahui telah melakukan aksi asusila yang menampilkan organ vital dirinya sejak 2017 hingga 2021. Lima ribu lebih konten porno yang direkam selama 4 tahun tersebut, ia unggah ke tujuh situs berbayar luar negeri.

“Ada tujuh situs yang digunakan pelaku untuk memposting kontennya, di antaranya ada yang sudah di-banned dan ada yang masih bisa diakses,” kata Roberto.

Selain mengamankan dan telah menghapus ribuan konten porno itu, polisi juga menahan barang bukti yang selama ini digunakan tersangka untuk melakukan aksi asusilanya.

Baca Juga: Baru Terungkap, Mantan Kekasih Nike Ardilla Sebut Permintaan Terakhir Sang Legenda yang Belum Terkabul

“Kami juga berhasil mengamankan barang bukti di antaranya kamera, laptop, handphone, tripod, baju blazer, rok hitam, kacamata, buku rekening, mobil, dan perhiasan,” ucap Roberto. 

3. Dapat Penghasilan Capai Rp2 Miliar Selama 1 Tahun

Selain eksibisionisme, motif Siskaeee merekam dan menyebarluaskan video aksi asusila dirinya karena kebutuhan ekonomi.

Siskaeee memanfaatkan situs porno berbayar dari luar negeri untuk mengunggah video asusilanya agar mendapatkan uang.

“Memanfaatkan perbuatan ini dengan meng-upload ke dalam situs-situs berbayar yang semua server basisnya ada di luar negeri bukan Indonesia, salah satunya OnlyFans.com,” ucap Roberto.

Lebih lanjut Roberto menyebut, bahwa video porno Siskaeee sudah masuk kategori ‘top hits’ dalam situs tersebut, sehingga mendapatkan nominal yang besar.

Baca Juga: Datang ke Pikiran Rakyat, Bupati Belitung Bahas Strategi Promosi Wisata

“Ini sudah masuk top hits jadi pendapatannya bisa sampai Rp20 juta, dan pelaku sudah mendapatkan pendapatan kotor Rp2 miliar selama 2020 sampai 2021,” ujar Roberto.***

4. Idap Eksibisionisme Akibat Trauma Masa Lalu

Dari hasil tes kejiwaan oleh polisi dibantu psikolog Jatu Anggraeni, diketahui kelainan eksibisionisme yang diidap Siskaeee salah satunya akibat miliki trauma masa lalu.

Namun, Jatu tidak menjelaskan secara rinci trauma masa lalu Siskaeee tersebut. Hal itu sesuai arahan polisi untuk tetap menjaga hak privasi tersangka yang hanya akan diungkap saat persidangan.

Jatu menambahkan, selain trauma masa lalu, ada beberapa faktor lain yang menyebabkan seseorang bisa idap eksibisionisme.

Faktor itu adalah biologis (hasrat seksual terlalu tinggi), psikologis (frustasi seksualitas), dan sosial (pola asuh sejak kecil dan remaja).

Baca Juga: Tak usah ke Maldives, Pantai Indah Ada di Belitung

 

Diketahui, Siskaeee diamankan Tim Gabungan Polda DIY dan Polrestabes Bandung di Stasiun Bandung saat turun kereta dari Jakarta.

Atas aksi kriminal siber yang dilakukannya, Siskaeee dijerat oleh Undang-Undang (UU) ITE dan Pornografi.

"Pelaku dijerat pasal 29 Jo. Pasal 4 ayat (1) dan/atau pasal 30 Jo. pasal 4 ayat (2) UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta Pasal 45 ayat (1) Jo. pasal 27 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Roberto.***

Editor: Indra Kurniawan

Tags

Terkini

Terpopuler