Pemerintah Tetapkan PPKM Level 3 Mulai 24 Desember Hingga 3 Januari, Begini Aturan Nataru 2022

2 Desember 2021, 07:20 WIB
Aturan Natal 2022 yang digelar di tengah PPKM level 3 //ANTARA FOTO/ Reno Esnir/aww/

PRFMNEWS – Jelang Natal dan Tahun baru 2022 pemerintah telah menetapkan PPKM level 3 diterapkan di seluruh wilayah di Indonesia mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022.

Pelaksanaan PPKM level 3 skala nasional tersebut diatur dalam instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri)Nomor 62 Tahun 2021.

Dengan adanya aturan PPKM level 3 tersebut, tentunya ada hal-hal yang harus diperhatikan oleh masyarakat dalam menyambut Nataru 2022.

Baca Juga: Awas! Stress Bisa Jadi Penyebab Kolesterol Meningkat, Begini Penjelasannya

Aturan Natal Sebagai Berikut:

1. Dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan.
2. Diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring.
3. Jumlah umat tidak melebihi 50% dari kapasitas total gereja.
4. Menggunakan aplikasi peduli lindungi yang berkategori kuning dan hijau diperkenankan masuk.
5. Cuci tangan di pintu masuk dan pintu keluar gereja.
6. Pengecekan suhu di pintu masuk.
7. Pembatasan jarak minimal 1 meter.
8. Memakai masker.

Baca Juga: Rencana Reuni Aksi 212 di Masjid Az-Zikra Bogor Ditolak Keluarga Arifin Ilham

Aturan Tahun Baru Sebagai Berikut:

1. Tinggal dirumah berkumpul bersama keluarga.
2. Melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru baik terbuka maupun tertutup.
3. Menghindari kerumunan dan perjalanan.
4. Meniadakan event perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan dan Mall kecuali pameran UMKM.

Baca Juga: Terungkap! Motif dan Asal Mula Pemuda Bucin di Jogja Kenal dengan Sang Pacar Hingga Dimabuk Asmara

Aturan tersebut diharapkan dipatuhi oleh masyarakat untuk mencegah melonjaknya kasus Covid-19 di Indonesia.

Masyarakat harus terus menerapkan protokol kesehatan, selain itu upaya percepatan vaksin juga digalangkan pemerintah jelang nataru 2022.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler