Nyamar Jadi Warga, Ditjen Kemendagri Temukan Kelurahan yang Persulit Layanan

6 September 2021, 20:32 WIB
Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Zudan Arif Fakrulloh /Puspen Kemendagri


PRFMNEWS - Direktorat Jenderal (Ditjen) Dukcapil Kemendagri menerjunkan tiga tim yang menyamar sebagai warga pemohon layanan ke kantor kelurahan di Jakarta.

Hasilnya, tim yang menyamar itu menemukan ada kantor kelurahan yang menambah-nambah persyaratan adminduk, salah satunya akta kematian.

Ada tambahan persyaratan sampai 23 jenis hanya untuk mengurus akta kematian. Itu terjadi di Kelurahan Cibubur dan Kelurahan Setu, Jakarta Timur dengan 18 jenis syarat tambahan untuk dokumen akta kematian.

Baca Juga: Kemendagri Ingatkan Pemerintah Daerah Update Data Laporan Penanganan Covid-19

"Tapi masih banyak juga Disdukcapil yang menambah-nambah segudang syarat mengurus dokumen kependudukan. Nah, saya sebagai penanggung jawab akhir pelayanan Adminduk ingin mengobservasi langsung atau menerjunkan tim yang menanggalkan identitas mereka menyamar sebagai pemohon untuk melihat kondisi nyata pelayanan Adminduk di lapangan," ujar Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangannya, Senin 6 September 2021.

Satu tim penyamar dari Dukcapil ini terdiri tiga orang dengan membagi tugas: dua orang datang terlebih dahulu dengan menyamar sebagai masyarakat yang menanyakan syarat-syarat untuk mengurus dokumen kependudukan, contohnya akta kelahiran, akta kematian, lapor kepindahan ke DKI Jakarta.

Selanjutnya, Ketua Tim menemui Kepala Satuan Pelayanan (Kasatpel) Dukcapil di kelurahan setempat, menjelaskan bahwa mereka adalah staf dari Ditjen Dukcapil yang melakukan tugas penyamaran.

Baca Juga: Varian Mu Covid-19 Ditemukan di Amerika Selatan, Pemerintah Lakukan Pengawasan Penuh Kehati-hatian

Dalam pandangannya, ada Disdukcapil yang layanan adminduknya sudah berlangsung bagus sesuai ketentuan, utamanya Perpres Nomor 96 Tahun 2018 serta Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 109 Tahun 2019. Namun ada juga yang mempersulit warga karena menambah-nambah syarat administrasi.

"Selain masih banyak sekali syarat tambahan, Tim Dukcapil Menyamar melaporkan masih terdapat penambahan persyaratan yang tidak sesuai regulasi. Persyaratan berbeda-beda antar kelurahan," tuturnya.

Baca Juga: Kominfo Izinkan KTP Dipasang Watermark untuk Hindari Penyalahgunaan Data Pribadi

"Sedangkan layanan yang sudah sesuai ketentuan, yaitu pengurusan KK dan KIA. Begitu pun penggunaan formulir permohonan sudah sesuai dengan regulasi, yang di penyamaran sebelumnya ditemukan formulir yang belum sesuai regulasi baru," jelasnya.

Hasil pengamatan tim 'mystery guest' ini menjadi bahan evaluasi bagi Dirjen Dukcapil. Dirinya kemudian meminta Kepala Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta sebagai penanggung jawab wilayah untuk menegur Kepala Sudin Dukcapil Jaksel dan Kasudin Dukcapil Jaktim yang tidak melaksanakan pelayanan Adminduk sesuai aturan.***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler