Dalami Kasus Proyek Pemkab Indramayu, KPK Panggil Dedi Mulyadi

4 Agustus 2021, 15:41 WIB
Anggota DPR RI, Dedi Mulyadi /Instagram/@dedimulyadi71/.*/Instagram/@dedimulyadi71



PRFMNEWS - Sebagai upaya pendalaman kasus dugaan suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggil Anggota DPR Dedi Mulyadi.

Seperti dilansir prfmnews.id dari ANTARA, Dedi Mulyadi diagendakan KPK untuk diperiksa terkait tersangka Anggota DPRD Jabar Ade Barkah Surahman.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu 4 Agustus 2021, kasus dugaan suap yang sedang didalami oleh KPK ini merupakan pengaturan proyek Pemkab Indramayu tahun 2021.

Baca Juga: Rangkuman Aturan PPKM Level 4 di Kota Bandung hingga 9 Agustus 2021

 

 

Ali menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Dedi Mulyadi digelar di Gedung KPK, Jakarta.

Namun demikian KPK belum merincikan terkait hubungan Dedi Mulyadi dengan kasus dugaan suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemkab Indramayu.

Sementara itu, KPK telah menetapkan Ade Barkah bersama mantan Anggota DPRD Jabar Siti Aisyah Tuti Handayani (STA) sebagai tersangka.

Baca Juga: Google Bersama Enam Perusahaan Laptop Produksi Chromebook untuk Pelajar Indonesia

Ade Barkah diduga menerima suap Rp750 juta. Sedangkan Siti Aisyah diduga menerima suap Rp1,050 miliar.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Ibu Hamil Sekarang Boleh Divaksin Covid-19, Minimal Trimester Kedua Kehamilan

Diketahui, kasus tersebut adalah salah satu dari banyak kasus yang diawali dari kegiatan tangkap tangan KPK pada 15 Oktober 2019 lalu.

Hasilnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Indramayu 2014-2019 Supendi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono, dan Carsa ES dari pihak swasta.***

 

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler