Senin Depan, Polisi Akan Periksa Jerinx SID Terkait Kasus Dugaan Pengancaman kepada Adam Deni

23 Juli 2021, 15:32 WIB
Adam Deni (kanan) melaporkan Jerinx SID (kiri) atas kasus dugaan pengancaman. /Kolase foto Instagram.com/@jrxsid/@adngrkK

PRFMNEWS - Polda Metro Jaya akan memanggil dan memeriksa Jerinx SID terkait kasus dugaan pengancaman.

Sebelumnya Jerinx SID dilaporkan pegiat media sosial Adam Deni terkait kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik.

Jerinx ASID dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan pada Senin 26 Juli 2021.

Baca Juga: Percepat Herd Immunity, Pemkot Bandung Gandeng Yayasan Wings Hadirkan 2 Sentra Vaksinasi

"Untuk terlapor kita sudah jadwalkan, kita sudah berikan undangan klarifikasi. Kita jadwalkan Senin 26 Juli 2021 bisa hadir," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Jumat 23 Juli 2021.

Baca Juga: PPKM Level 4 Kabupaten Sumedang, Polisi Tempatkan 8 Titik Penyekatan Kendaraan Sambil Bagikan Sembako

Yusri menegaskan, pihaknya telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap pelapor Adam Deni dan sejumlah saksi terkait kasus tersebut. Sampai saat ini, Yusri menyebut kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

"Saksi pelapor sudah kita lakukan klarifikasi dan diambil keterangannya, dia sudah membawa bukti-bukti yang dilaporkan perihal pengancamannya sesuai dengan unsur Pasal 335. Ini masih penyelidikan sekali lagi ya," jelasnya.

Baca Juga: 21 Daerah di Jabar Termasuk Bandung Raya Zona Merah, Update Data Terkini Penyebaran Covid-19

Lebih lanjut Yusri pun berharap Jerinx SID dapat bersikap kooperatif dalam penyelidikan dugaan kasus pengancaman yang menjerat dirinya.

"Mudah-mudahan, saudara J mau hadir ke Polda Metro Jaya, untuk diambil keterangannya," tukasnya.

Baca Juga: BOR Rumah Sakit Kota Bandung Terus Menurun, Sekda : Mudah-mudahan Terkendali

Sebelumnya, Adam Deni resmi melaporkan Jerinx SID ke pihak kepolisian lantaran sang drummer SID melontarkan ancaman kekerasan kepada dirinya. Kasus ini berawal dari saling melempar komentar di media sosial Instagram oleh keduanya.

Namun, saat akun Instagram Jerinx menghilang, Adam Deni mengaku ditelepon Jerinx dengan memuat ancaman kekerasan. Adam Deni juga mengatakan pihaknya memastikan tidak akan mencabut laporannya itu.

Baca Juga: TERBARU ! Zona Merah Covid-19 Jawa Barat Kembali Bertambah, Kini Jadi 21 Daerah

"Gue gak akan mencabut laporan dengan alasan apapun," tutur Adam Deni melalui video yang diunggah lewat akun Instagramnya.

Adapun pasal yang dilaporkan oleh Adam Deni yakni Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).***

Editor: Asep Yusuf Anshori

Sumber: PMJNews

Tags

Terkini

Terpopuler