Mudik 2021 Dilarang, ini Alasan dari Pemerintah

26 Maret 2021, 14:23 WIB
Ini alasan pemerintah melarang mudik pada lebaran tahun 2021 ini. /Antara

PRFMNEWS - Meski sempat dibolehkan oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi, mudik tahun 2021 resmi dilarang.

Pelarangan mudik ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK), Muhadjir Effendy pasca rapat koordinasi tingkat menteri yang dihadiri dirinya, Menteri Sosial, Menteri Tenaga Kerja, dan Wakil Menteri Agam hari ini, Jumat 26 Maret 2021.

Muhadjir menjelaskan, pelarangan ini merupakan langkah antisipasi penyebaran covid-19 pasca libur idulfitri nanti.

Baca Juga: 4 Hal dari Keuangan yang Dimudahkan Layanan Cicilan Tanpa Kartu Kredit, Apa Saja?

"Tingginya angka penularan dan kematian baik masyarakat maupun tenaga kesehatan akibat wabah covid-19 setelah beberapa kali libur panjang khususnya setelah libur natal dan tahun baru, termasuk tingginya BOR rumah sakit sehingga diperlukan langkah-langkah tegas dalam mencegah hal tersebut terulang kembali," kata Muhadjir dalam konferensi pers virtual hari ini.

Dia menyampaikan, keputusan pelarangan mudik tahun 2021 ini pun sudah dikoordinasikan kepada presiden Joko Widodo.

Larangan mudik tahun 2021 ini, kata Muhadjir berlaku bagi semua pihak mulai dari masyarakat, ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta dan lainnya.

Baca Juga: Transportasi dan Kemacetan Persoalan Krusial di Kota Bandung, Oded Sambut Baik Kerjasama Pemkot dan PTDI-STTD

Adapun aturan lebih lengkap terkait larangan mudik tahun ini nantinya akan diatur oleh kementerian/lembaga terkait.

"Aturan-aturan yang menunjang peniadaan mudik akan diatur oleh kementerian/lembaga terkait termasuk Satgas Covid-19," ujarnya.

Baca Juga: Pagi Ini Kota Bandung Diselimuti Kabut, Netizen : Seperti Tahun 90-an

Selain itu TNI, Polri, kemenhub, serta pemerintah daerah pun diminta membuat langkah pengawasan larangan mudik ini.

Selain melarang mudik, pemerintah pun memastikan jika cuti libur idulfitri tetap hanya satu hari.

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler