PPKM Mikro Diperpanjang Hingga 5 April 2021, Mendagri Minta Gubernur Libatkan Seluruh Warga

20 Maret 2021, 19:41 WIB
Mendagri Tito Karnavian saat menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 6 tahun 2021 di Gedung Kemendagri / Foto: Humas Kemendagri /

PRFMNEWS - Pemerintah kembali memperpanjang masa pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, mulai 23 Maret hingga 5 April 2021.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyampaikan berdasarkan evaluasi, pelaksanaan PPKM Mikro di wilayah-wilayah tersebut berlangsung cukup baik dan efektif menekan laju kasus aktif Covid-19.

Selain itu melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 6 Tahun 2021 yang terbit pada tanggal 19 Maret 2021 meminta para gubernur terkait untuk melibatkan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan seluruh unsur organisasi perangkat daerah, hingga satuan terkecil pemerintahan termasuk masyarakat dalam pelaksanaan PPKM Mikro.

Baca Juga: Kecewa Prosesi Pernikahan Atta Halilintar dan Aurel Tayang di Televisi, KNRP: Emak-Emak Indonesia Marah!

 

Baca Juga: Lampaui Target, Lebih dari 100 Persen Tenaga Kesehatan di Kabupaten Garut Sudah Divaksin

“Kami juga sudah meminta kepada kepala daerah, gubernur agar juga bisa memetik pelajaran dan pengalaman dari provinsi lain, terobosan oleh provinsi lain, kita minta untuk melaksanakan replikasi tapi bisa dikembangkan dibuat inovasi, kreativitas sesuai dengan tantangan atau local wisdom masing-masing,” ujarnya.

Selain perpanjangan PPKM Mikro dan mengedepankan inovasi serta terobosan dalam penanganan Covid-19, Tito juga meminta kepala daerah melakukan evaluasi, agar penanganan Covid-19 dapat berjalan efektif.

Baca Juga: Persib Bandung Berangkat ke Sleman Lewat Jalur Darat 22 Maret Nanti

Baca Juga: Link Streaming Vincenzo Episode 9 yang Tayang Sesaat Lagi

“Kami juga meminta kepada para kepala daerah untuk melakukan evaluasi secara berjenjang, apa yang menjadi keberhasilan dan kemudian apa hambatannya,” kata dia Mendagri.

Sebagaimana diketahui, dalam PPKM Mikro Tahap IV ini wilayah pemberlakuan diperluas, dengan tambahan lima provinsi, yaitu Kalimantan Selatan (Kalsel), Kalimantan Tengah (Kalteng), Sulawesi Utara (Sulut), Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Nusa Tenggara Barat (NTB) yang ditambahkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 6 Tahun 2021 yang terbit pada tanggal 19 Maret 2021.***

Editor: Haidar Rais

Sumber: setkab

Tags

Terkini

Terpopuler