PRFMNEWS - Kementerian Sosial (Kemensos) akan menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) program keluarga harapan (PKH) 2021.
Dikutip dari Instagram @kemensosri Program keluarga harapan (PKH) sendiri adalah program pemberian bantuan tunai bersyarat kepada keluarga kurang mampu yang terdapat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Pemerintah menganggarkan BLT PKH 2021 senilai Rp 28,7 triliun dari total anggaran bansos Rp 110 triliun..
Baca Juga: Perhatikan Hal Ini ! Jika Ingin Cair Bansos Tunai Rp300 Ribu dari Kemensos
Baca Juga: Hanya dengan NIK KTP, Begini Cara Mudah Cek Penerima Bansos Rp300 Ribu Januari 2021
Baca Juga: CEK FAKTA : Pemilik SIM A dan C Dapat BLT Rp900 Ribu dari Pemerintah?
BLT PKH 2021 sendiri akan disalurkan dalam kurun waktu satu tahun. Periode penyaluran ialah Januari, April, Juli dan Oktober.
Penyaluran BLT PKH 2021 dilakukan melalui bank himbara (BRI, BTN, BNI dan Mandiri).
Baca Juga: Hore! Kriteria Ini Bisa Terima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 Juta Tahun 2021
Adapun kriteria keluarga penerima manfaat (KPM) program keluarga harapan ialah :
Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 Juta Tidak Cair? Bisa Jadi Karena Hal Ini
Baca Juga: Kapan Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 Juta Tahun 2021 Ini Dimulai? Begini Kata Menaker
Komponen Kesehatan
1. Ibu Hamil (Maksimal 2 kali kehamilan) bantuan Rp3 juta per tahun;
2. Anak Usia Dini (Usia 0 s/d 6 tahun maksimal 2 anak) Rp3 juta per tahun;
Baca Juga: Ingat ! Bansos Rp300 Ribu Bisa Cair Jika Anda Sudah Terdaftar di Sini
Komponen Pendidikan
1. SD/ MI sederajat (Anak usia 6 s/d 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun) bantuan Rp900 ribu per tahun;
2. SMP / MTs Sederajat (Anak usia 6 s/d 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun) bantuan Rp1.500.000 per tahun;
Baca Juga: Antapani Tertinggi Kasus Corona di Kota Bandung, Camat Beberkan Data per Kelurahan
3. SMA / MA Sederajat (Anak usia 6 s/d 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun) bantuan Rp2.000.000 per tahun;
Komponen Kesejahteraan Sosial
Baca Juga: Hilang Sebulan, Katlen Ternyata Dibawa Kabur ke Medan
1. Lanjut Usia 70+ (Maksimal satu orang dan berada dalam keluarga) bantuan Rp2.400.000 per tahun;
2. Penyandang Disabilitas (Maksimal satu orang dan berada dalam keluarga) bantuan Rp2.400.000 per tahun.***