Ketua KPK Bantah Keluarkan Surat Perintah Penyidikan yang Sebut Nama Erick Thohir

10 Desember 2020, 12:18 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri /antaranews.com/

PRFMNEWS - Baru-baru ini beredar sebuah surat perintah penyidikan (Sprindik) terkait dugaan korupsi pengadaan alat rapid test yang menyeret nama Menteri BUMN Erick Thohir.

Terkait hal itu, Ketua KPK Firli Bahuri membantah telah mengeluarkan surat itu. Dia menegaskan tak pernah menandatangani surat itu dan memastikan jika surat itu palsu.

"Ini jelas palsu dan pemalsuan. Saya tidak pernah menandatangani surat tersebut," kata Firli dalam keterangannya sebagaimana dilaporkan Antara, Kamis 10 Desember 2020.

Baca Juga: Pembunuh Wanita Terikat Lakban di Soreang Ternyata Suaminya, Alasannya Tak Terima Diceraikan

Dengan beredarnya sprindik palsu itu, Firli telah memerintahkan Kedeputian Penindakan untuk mencari pemalsu surat tersebut.

"Deputi penindakan (karyoto) saya perintahkan untuk ungkan siapa pelakunya," sambung Firli.

Sebelumnya telah beredar sprindik dengan kop surat "Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia" perihal dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait dengan pengadaan alat kesehatan rapid test covid-19 melalui PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) yang dilakukan Erick Thohir selaku Menteri BUMN.

Baca Juga: BMKG Sebut Ada Potensi Gelombang Tinggi Hingga 4 Meter Termasuk di Perairan Selatan Jawa

Baca Juga: Atep Sampaikan Selamat Atas Kemenangan Quick Count Pasangan Dadang - Sahrul

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam sprindik juga disebut memberi perintah kepada empat penyidik KPK, salah satunya Novel Baswedan.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler