Dua Mucikari Prostitusi Online di Tanjung Priok Ditetapkan Sebagai Tersangka

27 November 2020, 13:23 WIB
Ilustrasi prostitusi online /PRFM

PRFMNEWS - Pasca penangkapan dua artis berinisial ST dan MA, jajaran Polres Metro Jakarta Utara menetapkan dua orang tersangka yang bertindak sebagai mucikari.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko mengatakan, dua tersangka ini merupakan pasangan suami istri.

"Dua tersangka merupakan mucikari AR (26) dan CA (25) yang merupakan pasangan suami istri," katanya di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat 27 November 2020 sebagaimana dilaporkan ANTARA.

Baca Juga: 2 Orang Artis Ditangkap Polisi di Sebuah Hotel di Sunter Jakarta Diduga Terlibat Prostitusi Online

AR dan CA sudah lama bertindak sebagai mucikari. Hanya saja untuk jasa prostitusi artis, keduanya mengaku baru menjalani sekali ini.

Adapun pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga. Warga melapor adanya dugaan kasus prostitusi di salah satu hotel di Tanjung Priok.

Polisi pun langsung mendalami laporan tersebut dengan mendatangi hotel tersebut.

Baca Juga: Wali Kota Bogor Bima Arya Minta RS UMMI Lakukan Swab Test pada Habib Rizieq Shihab

Saat tiba di lobi, polisi langsung memeriksa AR dan CA dan ditemukan percakapan terkait tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan juga bukti transaksi yang diduga merupakan bayaran atas jasa prostitusi online tersebut.

Selepas itu, polisi langsung menuju kamar hotel di mana ST dan MA melakukan hubungan badan dengan seorang pria.

Baca Juga: Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Sudah Sampai Tahap 5, Ada 11 Juta Pekerja Terima BSU

"Saat ditemukan mereka sedang berhubungan badan," katanya.

Selepas itu, baik mucikari dan para artis serta lelaki yang ada di kamar langsung dibawa ke kantor Polsek Tanjung Priok berserta beberapa barangbukti berupa uang, alat kontrasepsi, dan juga seprei hotel.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler