Update Cek Poin Kopo Bihbul, Pengendara Tanpa Surat Pengantar Diminta Putar Balik

- 20 Mei 2020, 11:07 WIB
Situasi cek poin di kawasan Kopo Bihbul, Rabu (20/5/2020) pagi.
Situasi cek poin di kawasan Kopo Bihbul, Rabu (20/5/2020) pagi. /BUDI SATRIA/PRFM.

BANDUNG, (PRFM) – Sejumlah pengendara yang hendak melintas di Jalan Kopo Margahayu Bihbul (Kopo Bihbul), Kabupaten Bandung, terpaksa memutar balik karena kedapatan tidak membawa surat pengantar Covid-19.

Kanit Binmas Polsek Katapang Iptu Cucu Sentika menjelaskan, surat pengantar Covid-19 yakni surat yang diberikan oleh ketua RT atau RW kepada warga sebagai bukti keperluan untuk melakukan perjalanan lintas kota/kabuaten.

“Ada beberapa kendaraan yang kami minta putar balik, karena tidak melengkapi diri dengan syarat-syarat PSBB,” jelasnya saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Rabu (20/5/2020).

Menurut Sentika, mayoritas pengendara yang diminta putar balik merupakan pengendara sepeda motor. Ia pun mengimbau masyarakat yang terpaksa melakukan perjalanan antar kota/kabupaten, untuk melengkapi diri dengan surat pengantar atau surat tugas dari perusahaan.

BUDI SATRIA/PRFM.
“Selain kendaraan pribadi, kami juga memantau kendaraan umum. Jumlah penumpang di angkutan umum tidak boleh lebih dari 50 persen kapasitas daya tampung,” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, setelah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tingkat provinsi Jawa Barat berakhir, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung memutuskan untuk memperpanjang PSBB secara parsial (tidak keseluruhan).

PSBB parsial akan diterapkan hanya di 5 kecamatan di Kabupaten Bandung, yaitu Bojongsoang, Cileunyi, Dayeuhkolot, Margaasih dan Margahayu pada tangga 20 Mei sampai 29 Mei 2020.

 

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x