Kota Bandung Masuk Zona Kuning dan Direkomendasikan Lakukan PSBB Parsial

- 19 Mei 2020, 06:12 WIB
Wali Kota Bandung Oded M Danial mengikuti Rakor Pelaksanaan Jaring Pengaman Sosial/Bantuan Sosial di Jawa Barat melalui Video Conference di Bandung Command Center, Balai Kota Bandung, Senin (20/4/2020).
Wali Kota Bandung Oded M Danial mengikuti Rakor Pelaksanaan Jaring Pengaman Sosial/Bantuan Sosial di Jawa Barat melalui Video Conference di Bandung Command Center, Balai Kota Bandung, Senin (20/4/2020). /Dok Humas Pemkot Bandung.

Sebelumnya, pada Rapat Evaluasi Pembatasan Sosial Berskala Besar Tingkat Provinsi Jawa Barat (PSBB Jabar) yang dipimpin oleh Gubernur Jawa Barat, M. Ridwan Kamil, Sabtu (16/5/2020) lalu, seluruh wilayah Jawa Barat dibagi ke dalam 5 zona berdasarkan tingkat penularan Covid-19, yakni zona hitam, merah, kuning, biru, dan hijau.

Zona hitam berarti kasus Covid-19 sudah sangat parah dan perlu dilakukan kuncitara atau lockdown. Karakteristik zona ini tidak ditemukan di Jawa Barat.

Zona merah berarti masih ditemukan kasus Covid-19 pada satu atau lebih klaster dengan peningkatan kasus yang signifikan. Pada zona ini, perlu dilakukan PSBB secara penuh.

Baca Juga: Mengejutkan, Cucu Sumantri dan Tiga Komisaris Mundur dari LIB

Zona kuning berarti penemuan kasus Covid-19 hanya pada klaster tunggal. Di zona ini bisa dilakukan PSBB secara parsial.

Sedangkan zona biru menunjukkan adanya kasus Covid-19 secara sporadis baik kasus impor (imported case) atau penularan lokal. Pada zona ini, boleh dibebaskan dari PSBB, namun wilayah tersebut wajib melakukan penjarakan fisik (physical distancing).

Terakhir zona hijau, yaitu wilayah yang sudah tidak ada penularan virus sehingga aktivitas bisa dilakukan secara normal.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Humas Kota Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah