BANDUNG, (PRFM) - Bupati Bandung Dadang Naser mengatakan, pihaknya terus melakukan evaluasi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Bandung.
Menurut Dadang, Kabupaten Bandung masuk zona kuning Covid-19, artinya 60% aktivitas warga masih diperbolehkan.
Oleh karena itu, ia pun memperbolehkan perusahaan dan pasar tradisional untuk tetap beroperasi seperti biasanya.
"Sejak awal kami berikan kebijakan kepada pelaku ekonomi untuk tetap jalan entah itu perusahaan ataupun pasar tradisional, meski di wilayah PSBB tetap buka, itu untuk menjaga stabilitas ekonomi warga," kata Dadang saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Minggu (17/5/2020).
Baca Juga: Anggota Dewan Minta Pemerintah Bantu Usaha Pers
Meski demikian, Dadang meminta semua sektor ekonomi menerapkan standar protokol kesehatan yang ketat.
Di pasar kata dia, harus terus dijaga agar tidak ada kerumunan yang terlalu padat.
"Di pasar harus terus dijaga jangan sampai ada kerumunan terlalu padat, tidak menjaga jarak, tidak memakai masker," kata Dadang.
Selain itu, pasar juga harus melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin. Kemudian menyediakan tempat cuci tangan bagi pengunjung, dan mewajibkan pedagang maupun pembeli untuk memakai masker.
"Itu imbauan kita untuk menangani Covid ini, meskipun banyak yang masih tidak paham, belum sadar akan kondisi seperti ini," kata Dadang.
Baca Juga: Ini Penjelasan Kadinkes Kota Tasikmalaya Soal Pasien Positif Covid-19 yang Mengamuk Saat Dijemput
Lebih lanjut Dadang menuturkan, di Kabupaten Bandung terdapat 270 desa, 10 kelurahan, dan 31 kecamatan. Dari total desa tersebut, yang terdapat kasus Corona ada di 63 desa.
Sementara untuk asal sebaran kasus Corona, Dadang menyampaikan berasal dari klaster Lembang, klaster HIPMI Karawang, dan warga masyarakat yang mudik ke Kabupaten Bandung.
"Strategi kami bagi yang sudah mudik wajib ikut tes kesehatan Corona, rapid test," katanya.***